Beranda Umum Nasional Said Iqbal Tegaskan, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Perpu Cipta...

Said Iqbal Tegaskan, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai buruh keukeuh pada pendiriannya untuk menolak kehadiran Undang-undang Cipta Kerja.

Karena itulah, apabila DPR RI dan pemerintah tetap berkukuh mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, para buruh bakal melakukan aksi serentak untuk melumpuhkan sektor industri.

Ancaman itu dilontarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menegaskan para serikat buruh telah mengorganisir diri dan mempersiapkan diri untuk itu.

“Organisasi serikat buruh akan mempertimbangkan untuk mengorganisir mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh, di 34 provinsi dan lebih dari 540 kabupaten kota,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/2/2023).

Iqbal mengatakan, pemogokan nasional itu akan mengakibatkan lebih dari 100.000 pabrik di Indonesia stop berproduksi.

Bukan hanya itu, aksi juga akan turut mengajak sektor transportasi seperti pengemudi ojek dan pengemudi transportasi publik lainnya.

“Karena Omnibus Law ini akan mengena ke semua, termasuk petani dan kelas pekerja lainnya,” kata Iqbal.

Terkait waktunya, Iqbal belum bisa memastikan kapan itu akan terjadi. Namun dirinya memastikan kalau mogok nasional itu dilakukan setelah dilakukan aksi besar-besaran.

“Waktu akan ditentukan kemudian setelah melihat sikap pemerintah di awali aksi puluhan ribu buruh di akhir Februari 2023,” kata Iqbal.

Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Ditemukan di Keranjang Sampah di Pati, Ari-ari Masih Menempel

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

MK dalam pertimbangannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena proses pembentukannya tidak berdasarkan pada cara dan metode pembentukan undang-undang yang benar.

Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Akan tetapi Presiden Jokowi  justru meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu beralasan ada kebutuhan yang mendesak sehingga harus mengeluarkan Perpu.

Selanjutnya, Demokrat nilai pemerintah tak patuhi putusan MK

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja menunjukkan pemerintah tak mematuhi putusan MK yang meminta memperbaiki UU Ciptaker melalui proses yang aspiratif, partisipatif, dan terlegitimasi.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat Baleg Rabu kemarin.

Selain itu, Santoso menyoroti argumentasi pemerintah yang menyatakan ada kegentingan memaksa sehingga Perpu perlu diterbitkan. Menurut dia, argumen pemerintah tidak rasional.

“Kita perlu bertanya, apakah Perpu Ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata dia.

Adapun anggota Baleg dari Fraksi PKS, Amin AK, menilai alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpu tersebut karena ada kepentingan yang mendesak tak benar. Pasalnya, menurut dia,  pemulihan ekonomi nasional saat ini relatif stabil.

Baca Juga :  Komisi IV Semprot Menteri Kehutanan: “Tak Punya Hati Nurani, Kalau Tak Mampu Mundur!”

Amin menjelaskan, kondisi ekonomi Indonesia juga tidak menunjukkan adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Menurut dia, Indonesia relatif tidak terdampak resesi global karena perekonomiannya tidak terkoneksi secara langsung dengan ekonomi global.

Oleh sebab itu, Amin menyebut fraksi PKS menolak RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Ia juga meminta Presiden Jokowi mencabut Perpu tersebut.

“Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan sejalan dengan amanat putusan MK,” ujar Amin.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.