JEMBER, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pengasuh pondok pesantren di Mangaran Jember, berinisial FM ditangkap polisi. Pengasuh Ponpes paruh baya itu diduga telah memperkosa 4 santrinya.
Pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan dalih memberi pelajaran. Aksi pencabulan dilakukan di studio belakang Pondok.
Polres setempat pun menerapkan pasal berlapis terhadap oknum yang seharusnya melindungi dan mengayomi santrinya itu.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pimpinan pondok pesantren tersebut akan dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP,” papar Kapolres dilansir Tribratanews, Jumat (20/1/23).
Kapolres menjelaskan kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.
Modusnya yakni tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.
“Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.
“Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak,” ungkapnya.
Periksa 18 Saksi
Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi.
Untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.
“Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop,” jelas Kapolres Jember.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur. Wardoyo