JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tega Cabuli 4 Santri, Pimpinan Pondok Pesantren di Jember Ditangkap Polisi. Korban Digarap di Studio Pondok

Tersangka pimpinan Ponpes di Jember pelaku pencabulan 4 santri saat diamankan di Mapolres. Foto/Tribrata News

JEMBER, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pengasuh pondok pesantren di Mangaran Jember, berinisial FM ditangkap polisi. Pengasuh Ponpes paruh baya itu diduga telah memperkosa 4 santrinya.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan dalih memberi pelajaran. Aksi pencabulan dilakukan di studio belakang Pondok.

Polres setempat pun menerapkan pasal berlapis terhadap oknum yang seharusnya melindungi dan mengayomi santrinya itu.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pimpinan pondok pesantren tersebut akan dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polisi Muda di Banten Ini Tewas Bunuh Diri Menggunakan Senjata Api Inventaris

Dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP,” papar Kapolres dilansir Tribratanews, Jumat (20/1/23).

Baca Juga :  Komplotan Maling Gasak Motor Trail Milik Pejabat Diskominfo di Surabaya

Kapolres menjelaskan kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

Modusnya yakni tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com