WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian Satria uang dan HP di Tegalrejo Purwantoro Wonogiri telah terungkap.
Petugas kepolisian telah menangkap pelaku pencurian Satria uang dan HP di Tegalrejo Purwantoro Wonogiri tersebut.
Tidak diduga ternyata pelaku adalah karyawan dari korban sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku pencurian Satria uang dan HP di Tegalrejo Purwantoro Wonogiri adalah F (22). Dia mencuri sepeda motor, uang tunai senilai Rp9 juta, dan smartphone milik bosnya di rumah kontrakan di Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri, pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka merupakan karyawan korban, S (30), yang dipekerjakan sebagai pembuat tempe di Purwantoro. Tersangka bekerja di tempat korban sekitar satu pekan sebelum aksi pencurian tersebut. Korban mengenal tersangka yang berdomisili di Pekalongan melalui Facebook.
“Kami mendapatkan laporan dari korban pada Minggu pukul 03.30 WIB,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (20/2/2023).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku di Pekalongan pada Senin (20/2/2023) pukul 02.00 WIB di Pekalongan. Pada saat itu pelaku dalam perjalan pulang ke rumah di Kecamatan Wiradesa Pekalongan.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, aksi pencurian Satria uang dan HP di Tegalrejo Purwantoro Wonogiri bermula ketika korban tidur sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu. Pada saat yang sama, tersangka masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan.
Kemudian korban terbangun pada pukul 02.00 WIB, Minggu. Korban mendapati sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya raib.
“Ternyata karyawannya juga sudah tidak ada. Dia mencurigai yang membawa sepeda motornya adalah karyawannya,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Korban kemudian mengecek lemari tempat penyimpanan uang senilai Rp9 juta. Uang tersebut juga telah hilang. Selain itu, satu unit smartphone miliknya juga turut raib.
Korban yang merasa kehilangan melaporkan kejadian tersebut pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB ke Polsek Purwantoro.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Aris Arianto