Beranda Daerah Boyolali Tolak Alih Status Kependudukan, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Karanggeneng Boyolali Kota

Tolak Alih Status Kependudukan, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Karanggeneng Boyolali Kota

Ratusan warga menggeruduk Kantor Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Jumat (10/2/2023). Mereka menolak alih status kependudukan, dari wilayah Desa Karanggeneng saat ini menjadi warga Kelurahan Siswodipuran. Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ratusan warga menggeruduk Kantor Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Jumat (10/2/2023). Mereka menolak alih status kependudukan, dari wilayah Desa Karanggeneng saat ini menjadi warga Kelurahan Siswodipuran.

Para pendemo berasal dari RW 8 Dukuh Baros, RW 9 Dukuh Rejosari dan sebagian RT 12 Ledoksari. Mereka juga sempat memblokir kantor Desa Karanggeneng. Akses jalan Sendang Lawe di depan kantor desa ditutup. Motor diparkir melintang jalan sembari gas motornya terus digeber. Warga juga melontarkan makian dan meneriaki agar Kades Karanggeneng lengser.

Salah satu peserta aksi, Sriyanto, mengaku jengkel. Lantaran tiga dukuh di Desa Karanggeneng akan dialihkan status dan masuk wilayah Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota. Padahal selama ini tidak ada sosialisasi pada warga. Mereka baru tahu jika akan dipindahkan masuk ke Kelurahan Siswodipuran setelah menghadiri undangan dari Pemkab Boyolali.

“Ada tiga dukuh yang mau dialihstatus. Yaitu, Baros, Rejosari, sebagian Ledoksari. Itu ada sekitar ratusan kepala keluarga (KK). Kita tahunya saat Kamis (9/2/2023) kemarin dipanggil ke pemkab. Padahal kita belum ada sosialisasi sama sekali, ya kita gak mau,” katanya disela aksi.

Baca Juga :  Ternyata Kasus Tunggakan Pajak UD Pramono di Boyolali Belum Ada Titik Temu, Alamat Buruk Buat Peternak Sapi di Boyolali?

Namun aksi berakhir setelah dilakukan musyawarah antara Kepala Desa Karanggeneng, Suparji dan perwakilan masyarakat di tiga dukuh tersebut. Diputuskan bahwa pemerintah desa (Pemdes) tidak menyetujui penegasan batas wilayah yang membuat wilayah RW 8, RW 9 dan sebagian 12 masuk wilayah Siswodipuran. Serta meminta agar ketiga RW tersebut tetap menjadi bagian Desa Karanggeneng.

Kades Suparji mengakui mendapat undangan dari pemkab. Yang diundang, kades, BPD, perangkat, seluruh ketua RW, ketua RT yang berbatasan dengan kelurahan Siswodipuran. “Maka saya tindak lanjuti mengundang masyarakat juga. Pertama, untuk musyawarah dengan Pemkab, baru dilanjutkan musyawarah desa dan warga. Tapi ini warga terlanjur panas duluan,” kata Kades Karanggeneng, Suparji.

Ditambahkan, awalnya, Pemkab Boyolali akan mengalih status Desa Karanggeneng menjadi kelurahan. Hal tersebut disetujui masyarakat. “Saya sendiri baru tahu jika wacana tersebut berganti. Yakni, sebagian wilayahnya masuk ke Siswodipuran. Sehingga berujung pada penolakan masyarakat,” ujarnya

Baca Juga :  Masalah Pajak Belum Tuntas, UD Pramono di Boyolali Masih Terbebani

Dia ingin dilakukan musyawarah terlebih dulu ditingkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

“Saya akan menyampaikan aspirasi masyarakat. Intinya tidak mau lepas dari Desa Karanggeneng. Maka surat hasil musyawarah akan saya serahkan ke Setda Boyolali untuk dipertimbangkan,” tutupnya. Waskita