SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkot Solo membuka kesempatan untuk menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dilontarkan usai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai melakukan pertemuan dengan Fraksi PDIP DPRD Solo, Senin (6/2/2023).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Soekasno mengatakan telah menyampaikan aspirasi rakyat terkait regulasi tersebut.
Kasno meminta agar Wali Kota Solo menangkap aspirasi masyarakat yang datang melalui media sosial maupun Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
“Sarannya ya ditangkap aspirasi masyarakat melalui media, sambat, dan lain sebagainya tolong ditangkap dan direspon, dan beliau menyatakan siap. Yang inti, beliau sebagai kader PDIP ingat pesan bu Mega, jangan pernah membelakangi rakyat, jangan pernah tinggalkan rakyat. Keluhan masyarakat direspon oleh pemimpin muda,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Gibran membuka kemungkinan adanya revisi terkait ketentuan besaran tarif PBB tersebut.
“Keluhan-keluhan yang ada di sosmed (sosial media) maupun yang ketemu langsung dengan pak ketua fraksi kami tampung semua. Nanti kami evaluasi lagi,” paparnya.
Namun demikian, Gibran masih belum memastikan target keputusan akhir evaluasi terkait kenaikan tarif PBB tersebut.
“Tunggune ya. Sekali lagi kami kan ingin ada peningkatan PAD (pendapatan asli daerah). Tadi sudah dibicarakan di ruang rapat masalah ekstensifikasi dan intensifikasi,” tukasnya. Prihatsari