SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi menandatangani peraturan mengenai pemilik kendaraan di Kota Solo yang wajib memiliki garasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2022.
Dalam aturan tersebut tertera pula denda hingga Rp 1 juta, jika pemilik kendaraan tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di pinggir jalan.
“Intine kita pengen, amit-amit misale ada kebakaran. Mobil Damkar kita bisa masuk, tidak terhalang parkir mobil di pinggir jalan. Salah satu kepentingannya itu,” ungkap Gibran saat ditemui Senin (27/2/2023).
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad sebelumnya ditemui Jumat (24/2/2023) menjelaskan bahwa telah disepakati akan ada masa sosialisasi terlebih dahulu.
“Pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Tapi kita kemarin sudah sepakat masa sosialisasi terlebih dahulu. Ya sekitar satu tahun lah, sambil menunggu perkembangannya seperti apa. Karena penyiapan garasi ini bagi masyarakat juga bukan perkara mudah,” terangnya.
Taufiq menyebut, punishment tidak akan diterapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan sosialisasi selama satu tahun itu selesai.
“Kita belum melakukan punishment. Intinya kita pendekatan dulu seperti apa. Nanti setelah satu tahun kita evaluasi seperti apa,” jelasnya.
Taufiq mengakui, banyak keluhan yang didapatkan dari warga Solo terkait Perda tersebut.
“Iya banyak keluhan, konsekuensi Kota Solo sebagai kota perdagangan, pertumbuhan perekonomian. Pertumbuhan perekonomian pembangunan akan berbanding terbalik dengan kondisi transportasi kemacetan. Kita kan juga ga bisa besuk wajib punya garasi ini kan perlu proses perlu pemahaman terlebih dulu,” pungkasnya. Ando