KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara menganiaya teman dengan pisau di dalam kamar penginapan, dua orang pemuda berinisial DHA (20) warga Tegal dan WA (20) warga Lampung Selatan diringkus oleh tim Reskrim Polsek Temon, Kulonprogo.
Penganiayaan itu terjadi di kamar nomor 9 pada sebuah penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo pada Sabtu (18/3/2023) malam.
Saat melakukan penganiayaan, dua pelaku mengunci kamar nomor 9 tersebut dari dalam. Adapun korban adalah pemuda berinisial FA (20), asal Cilacap.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menceritakan, dua terduga pelaku datang di salah satu penginapan di Pantai Glagah, Kulonprogo sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, mereka berboncengan menaiki sepeda motor matic. Setibanya di penginapan, kedua terduga pelaku menyewa dua kamar yakni nomor 8 dan 9.
Kemudian, terduga pelaku DHA sekitar pukul 13.00 WIB pergi keluar kamar. Menurut pengakuan pelaku, kata Novi, DHA mau menjemput salah satu temannya yakni FA ke Stasiun Wojo di Purworejo.
Sekitar pukul 14.30 WIB, terduga pelaku DHA dan FA kemudian kembali ke penginapan.
Sesampainya di penginapan, mereka langsung masuk ke kamar nomor 9.
“Di dalam kamar itu, dugaan penganiayaan terhadap FA terjadi. Karena sekitar pukul 18.00 WIB, pemilik penginapan mendengar suara teriakan kesakitan,” kata Novi, Minggu (19/3/2023).
Mendengar suara tersebut, pemilik penginapan, Boiman mendatangi kamar nomor 9 untuk mengecek kejadian yang sebenarnya.
Namun yang bersangkutan tidak bisa masuk karena kondisi pintu di kunci dari dalam kamar.
Selanjutnya, Boiman menuju pos polairud untuk meminta bantuan.
Lalu dia datang bersama saksi II, Catur Widodo kembali mendatangi dan membuka paksa kamar nomor 9 tersebut.
Setelah berhasil masuk, saksi II mendapati pelaku sedang menganiaya korban dengan pisau di depan kamar mandi.
Saat itu, pelaku berusaha memberikan perlawanan kepada saksi II. Namun, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh saksi II.
Dikatakan Novi, dugaan pelaku melakukan penganiayaan dipicu karena dendam.
“Jadi pelaku dendam pada korban (FA) karena membuat renggang pertemanan,” ucap Novi.
Adapun pasca penganiayaan tersebut, korban dibawa ke RSU Riski Amalia Temon.
Sementara, pelaku diamankan ke Polsek Temon.
“Kejadian ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim Inafis Satreskrim Polres Kulon Progo dan Unit Reskrim Polsek Temon,” pungkasnya.