JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kenalan di Facebook, Wanita Lumajang Ini Terpikat, Ajak Ngekos Bersama dan Tahu-tahu Motornya Diembat

Profil AS yang ngajak kenalan wanita lewat Facebook lalu mengembat motor korban, akhirnya ditangkap dan diamankan di Polrestabes Surabaya / tribunnews
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM Para wanita perlu waspada jika berkenalan dengan seorang pria lewat media sosial (Medsos).

Sebab, salah-salah orang yang ditemui ibarat musang berbulu domba, alias menyimpan kebusukan di batok kepalanya dan berbuat kepada korban.

Wanita asal Lumajang, Jawa Timur berinisial SZ ini  jadi korban kenalan lewat Facebook. Melalui komunikasi dengan medsos tersebut, ia tertarik dengan pria berinisial AS (39) warga asal Banjarnegara, Jawa Tengah.

Ceritanya, saat itu SZ sekitar 3 bulan sebelum kejadian setiap hari berhubungan komunikasi lewat Facebook. Bulan November itu akhirnya AS dan SZ ketemu di Surabaya.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Setelah bertemu untuk pertama kalinya, SZ merasa jatuh hati pada AS. Saking kepilutnya dengan AS, SZ malah mengajak AS ngekos di Jalan Pakis Gunung Gg. I No. 133 A, Kota Surabaya.

Tak disangka, ternyata itu memang bagian dari akal bulus AS.

Tanggal 28 November AS mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N 3184 YBA milik SZ. AS mencuri sepeda motor tersebut saat SZ tengah mandi.

Kemudian, AS kabur dan tidak pernah mengaktifkan nomor telepon.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Unit Resmob akhirnya menangkap AS pada 18 Maret di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penangkapan ini juga ditemukan sepeda motor SZ. Selama ini motor digunakan untuk sarana.

“Pengakuannya baru satu kali ini mencuri. Tapi kami tidak lantas langsung percaya, makannya didalami,” ujar Mirzal.

AS kini meringkuk di ruang tahanan Polrestabes Surabaya.

Pria yang mempunyai tato di lengan sebelah kiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com