JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi

LBH PP Muhammadiyah Nilai Ada Unsur Pidana pada Tuntutan BEM UMMAD Saat Unjuk Rasa

Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho (kiri) saat mendampingi Majlis Diktilitbang menggelar konferensi pers soal UMMAD. Foto: Diktilitbang
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melihat adanya unsur pidana pada tuntutan BEM Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) saat mereka menggelar unjuk rasa Senin, 21 Maret 2023 lalu.

Ada sejumlah poin dalam penyampaian tuntutan yang memutarbalikkan fakta dan cenderung fitnah bahkan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.

Demikian disampaikan oleh Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH saat mendampingi Majlis Diktilitbang PP Muhammadiyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Majlis Diktilitbang PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/3/2023).

Meski demikian, lanjut Taufiq, pihaknya akan mengedepankan proses dialog dan tabayun dengan pihak terkait terutama BEM Mahasiswa dan belum mengambil langkah hukum dalam menangani persoalan di UMMAD (Universitas Muhammadiyah Madiun) Jatim tersebut.

“Kami lebih mengedepanan tabayun dan dialog untuk menyelesaikan persoalan di UMMAD ini. Bagaimana pun mereka adalah bagian dari keluarga besar persyarikatan,” ungkap Taufiq Nugroho.

Taufiq Nugroho menambahkan, karena masalah yang muncul saat unjuk rasa tersebut berhubungan dengan nama baik UMMAD dan persyarikatan, maka pimpinan UMMAD diharapkan dapat bijak dalam menanggapi demo yang dilakukan oleh BEM UMMAD beserta tuntutannya.

Ditambahkan Taufiq, pihaknya menghargai segala bentuk aspirasi yang bertujuan untuk kemajuan UMMAD yang lebih baik. “Namun sepantasnya aspirasi itu disampaikan melalui mekanisme yang baik, tabayun dahulu sebelum menuduh misalnya. Sehingga Informasi yang disampaikan adalah informasi yang benar dan tidak mengandung fitnah,” katanya.

Diungkapkannya, LBH & AP PP Muhammadiyah mencatat ada 7 tuntutan yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah dan Rektor UMMAD yang telah disampaikan kepada publik saat unjuk rasa. Tapi kebanyakan tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Kalau ada 1 poin saja dari tuduhan tersebut yang tidak benar dan mengandung fitnah maka unsur delik pidana pencemaran nama baik sudah masuk, hal ini bisa dipidanakan,” terang Taufiq Nugroho.

Walaupun dugaan unsur pidananya telah terpenuhi, lanjut Taufiq LBH dan AP PP Muhammadiyah  tidak akan terburu-buru membawa persoalan itu ke ranah hukum. Karena tradisi di Muhammadiyah adalah dialogis dan tabayun.

Karena itu LBH PP Muhammadiyah merekomendasikan kepada pimpinan kampus UMMAD untuk mengajak bertemu BEM guna melakukan klarifikasi (tabayun) atas informasi yang benar dan tidak benar.

“Ketika telah diberikan informasi yang benar namun masih tetap melakukan penyebaran Informasi yang tidak benar dan menyebar fitnah, maka LBH & AP PP Muhamamdiyah berkewajiban menegakkan kebenaran dan melanjutkan ke proses hukum,” tegas Taufiq.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan bahan-bahan serta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami permasalahan yang muncul di UMMAD saat ini. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam permasalahan ini. (ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com