YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melihat adanya unsur pidana pada tuntutan BEM Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) saat mereka menggelar unjuk rasa Senin, 21 Maret 2023 lalu.
Ada sejumlah poin dalam penyampaian tuntutan yang memutarbalikkan fakta dan cenderung fitnah bahkan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.
Demikian disampaikan oleh Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, SH, MH saat mendampingi Majlis Diktilitbang PP Muhammadiyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Majlis Diktilitbang PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/3/2023).
Meski demikian, lanjut Taufiq, pihaknya akan mengedepankan proses dialog dan tabayun dengan pihak terkait terutama BEM Mahasiswa dan belum mengambil langkah hukum dalam menangani persoalan di UMMAD (Universitas Muhammadiyah Madiun) Jatim tersebut.
“Kami lebih mengedepanan tabayun dan dialog untuk menyelesaikan persoalan di UMMAD ini. Bagaimana pun mereka adalah bagian dari keluarga besar persyarikatan,” ungkap Taufiq Nugroho.
Taufiq Nugroho menambahkan, karena masalah yang muncul saat unjuk rasa tersebut berhubungan dengan nama baik UMMAD dan persyarikatan, maka pimpinan UMMAD diharapkan dapat bijak dalam menanggapi demo yang dilakukan oleh BEM UMMAD beserta tuntutannya.
Ditambahkan Taufiq, pihaknya menghargai segala bentuk aspirasi yang bertujuan untuk kemajuan UMMAD yang lebih baik. “Namun sepantasnya aspirasi itu disampaikan melalui mekanisme yang baik, tabayun dahulu sebelum menuduh misalnya. Sehingga Informasi yang disampaikan adalah informasi yang benar dan tidak mengandung fitnah,” katanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com