JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Loh, Sudah Meninggal Tapi Bisa Nyoblos Pemilu, Banyak Terjadi di Wonogiri

Ilustrasi mayat / republika
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Umumnya pemilih yang berhak nyoblos dalam pemilu adalah mereka yang memiliki hak pilih dan masih hidup. Namun apa jadinya jika ada warga sudah meninggal tapi bisa nyoblos pemilu?

Ternyata hal itu bisa saja terjadi, ketika mereka yang meninggal itu ternyata belum memiliki akta kematian.

Alhasil nama mereka tetap tercatat di daftar pemilih. Nama mereka kendati sudah meninggal namun masih muncul di daftar pemilih, sehingga kendati sudah meninggal tapi bisa nyoblos.

Untuk diketahui bahwa daftar pemilih berisi nama orang atau daftar masyarakat yang berhak memilih dalam pemilu.

Ternyata dan ternyata kasus warga meninggal tapi bisa nyoblos itu banyak ditemukan di Wonogiri.

Fakta itu terungkap ketika KPU Wonogiri melangsungkan masa pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024. Para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendapati sejumlah temuan selama masa Coklit, 12 Februari sampai 14 Maret lalu.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, mereka menemukan adanya warga meninggal dunia yang belum memiliki akta kematian dan adanya warga ber-KTP ganda.

Baca Juga :  Deretan Makanan Khas Lebaran Wonogiri yang Menggugah Selera

“Jumlah total warga yang sudah di-Coklit mencapai 858.291 orang,” kata Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, baru-baru ini.

Para petugas Pantarlih menemukan banyak warga meninggal yang belum memiliki akta kematian. Alhasil, orang meninggal tersebut akan terus muncul dalam daftar pemilih jika belum mendapatkan akta kematian.

“Selama belum mendapatkan akta kematian, dia akan muncul terus di daftar pemilih. Kalau muncul lagi, nanti yang disalahkan KPU. Padahal, itu data dari Kemendagri,” ujar Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi.

Pihaknya kemudian mendata dan membantu mengurus akta kematian dengan kesaksian pihak keluarga, pengurus RT dan pemerintah desa/kelurahan.

KPU Wonogiri telah membahas dengan Pemkab, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, pemerintah desa dan kecamatan supaya bisa menerbitkan akta kematian.

Jika sudah mendapatkan akta kematian, nama orang yang meninggal tidak akan muncul lagi di daftar pemilih.

Baca Juga :  Menjaga Kebiasaan Pola Makan Teratur Setelah Ramadhan, Tetap Sehat dan Bugar

Di sisi lain, petugas Pantarlih juga menemukan adanya warga yang ber-KTP ganda. Hal itu biasanya ditemukan pada warga yang merantau.

“Di daerah perantau bisa punya KTP dobel. Itu yang jadi pertanyaan kita. NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) beda, namanya juga beda,” beber Ketua KPU Toto Sihsetyo Adi.

Temuan tersebut telah dicatat oleh petugas. Selanjutnya, temuan-temuan itu akan dibahas dalam rapat pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Wonogiri mulai 30 Maret mendatang.

Namun, pihaknya belum bisa merinci jumlah warga meninggal yang belum mendapatkan akta kematian dan jumlah warga ber-KTP ganda.

“Ini masih direkap. Nanti dirapatkan di pleno dulu sehingga didapatkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Selanjutnya hasil pleno tingkat kabupaten akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” terang Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com