WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Umumnya pemilih yang berhak nyoblos dalam pemilu adalah mereka yang memiliki hak pilih dan masih hidup. Namun apa jadinya jika ada warga sudah meninggal tapi bisa nyoblos pemilu?
Ternyata hal itu bisa saja terjadi, ketika mereka yang meninggal itu ternyata belum memiliki akta kematian.
Alhasil nama mereka tetap tercatat di daftar pemilih. Nama mereka kendati sudah meninggal namun masih muncul di daftar pemilih, sehingga kendati sudah meninggal tapi bisa nyoblos.
Untuk diketahui bahwa daftar pemilih berisi nama orang atau daftar masyarakat yang berhak memilih dalam pemilu.
Ternyata dan ternyata kasus warga meninggal tapi bisa nyoblos itu banyak ditemukan di Wonogiri.
Fakta itu terungkap ketika KPU Wonogiri melangsungkan masa pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024. Para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendapati sejumlah temuan selama masa Coklit, 12 Februari sampai 14 Maret lalu.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, mereka menemukan adanya warga meninggal dunia yang belum memiliki akta kematian dan adanya warga ber-KTP ganda.
“Jumlah total warga yang sudah di-Coklit mencapai 858.291 orang,” kata Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, baru-baru ini.
Para petugas Pantarlih menemukan banyak warga meninggal yang belum memiliki akta kematian. Alhasil, orang meninggal tersebut akan terus muncul dalam daftar pemilih jika belum mendapatkan akta kematian.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com