
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilu merupakan amanat konstitusi yang digelar lima tahun sekali. Karenanya, penundaan Pemilu otomatis merupakan pelanggaran terhadap kostitusi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Melalui pernyataannya itu pula, Mahfud memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
“Jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat lima tahun, ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Meski begitu, Mahfud menyebut tetap ada celah agar Pemilu 2024 diundur. Namun, Mahfud menyebut cara itu tidak mudah karena harus mengubah konstitusi.
Mahfud membeberkan syarat pengubahan konstitusi harus diusulkan minimal 1/3 anggota MPR RI. Pengajuan itu harus disertai alasan, rumusan masalah, dan pembentukan Badan Pekerja.
“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR. 2/3 itu tidak akan tercapai kalau konfigurasi politiknya seperti sekarang,” kata Mahfud.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com