JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilu merupakan amanat konstitusi yang digelar lima tahun sekali. Karenanya, penundaan Pemilu otomatis merupakan pelanggaran terhadap kostitusi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Melalui pernyataannya itu pula, Mahfud  memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

“Jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat lima tahun, ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Meski begitu, Mahfud menyebut tetap ada celah agar Pemilu 2024 diundur. Namun, Mahfud menyebut cara itu tidak mudah karena harus mengubah konstitusi.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Mahfud membeberkan syarat pengubahan konstitusi harus diusulkan minimal 1/3 anggota MPR RI. Pengajuan itu harus disertai alasan, rumusan masalah, dan pembentukan Badan Pekerja.

 

“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR. 2/3 itu tidak akan tercapai kalau konfigurasi politiknya seperti sekarang,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, hampir semua partai di parlemen menolak penundaan Pemilu 2024. Seperti misalnya NasDem, PKS, hingga PDIP. Jumlah partai tersebut, kata Mahfud, sudah separuh anggota MPR RI sehingga sidang MPR tidak akan terlaksana.

Jika skenario penundaan Pemilu 2024 melalui pengubahan konstitusi terlaksana, Mahfud menyebut bakal terjadi kekacauan di Indonesia.

Penyebabnya, masa jabatan Jokowi bakal tetap berakhir pada Oktober 2024, namun presiden penggantinya belum terpilih karena menunggu pemilu selanjutnya berjalan.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Negara ini menjadi chaos (karena) masa jabatan habis dan (presiden) yang baru belum diangkat. Karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat. Presiden itu sekarang tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum tahun 2002 kalau terjadi halangan presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa,” kata Mahfud.

Soal aturan yang menyebut jabatan presiden bisa diisi oleh Menteri Dalam Negeri, atau Menteri Luar Negeri, atau Menteri Pertahanan, Mahfud menyebut hal itu tak bisa dilakukan jika skenario penundaan Pemilu 2024 terjadi.

Sebab, jabatan ketiga menteri itu juga akan habis bersama dengan masa jabatan presiden.

“Oleh sebab itu saya katakan, jangan main-main dengan jadwal Pemilu, jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan Pemilu itu ditunda,” kata Mahfud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com