JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rugikan UMKM dan Risiko Penyakit, Mendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 Miliar

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah tegas melarang jual beli baju bekas yang didatangkan dari luar negeri alias impor. Selain tidak baik bagi kesehatan, bisnis yang dikenal dengan sebutan thrifting itu sangat mengganggu UMKM.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

Upaya tersebut akan dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kejaksaan Agung, pemerintah daerah, dan kepolisian.

“Enggak mungkin kami sendiri. Karena Indonesia itu jalan tikusnya banyak sekali. Banyak sekali,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Rabu (15/3/2023).

Zulkifli mengaku akan segera berangkat pada 17 Maret 2023 mendatang untuk memusnahkan baju impor ilegal yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar. Kemudian pada 21 Maret 2023, Zulkifli bakal kembali memusnahkan baju impor bekas di Mojokerto dengan nilai yang sama.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Hampir 900 ball,” katanya.

Ia mengungkapkan, baju bekas impor ini berhasil lolos masuk ke Tanah Air melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang tak terawasi oleh Bea Cukai.

Karena itu, selain mengandalkan aparat dan pemerintah daerah, Kemendag juga akan menyerap sebanyak-banyaknya laporan dari masyarakat.

“Karena ini sangat merugikan UMKM dan membawa penyakit karena rata-rata jamuran,” tuturnya.

Namun sebelumnya, Zulkifli juga sempat menegaskan larangan ihwal mendatangkan baju bekas dari negara-negara lain. Impor baju bekas tidak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com