
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karanganyar menetapkan Sulardiyanto pada Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Karanganyar.
Berkas penetapan nama calon PAW itu resmi diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan diterima oleh Ketua DPRD Bagus Selo.
Adapun untuk waktu eksekusi PAW masih menunggu proses karena berkas dari KPUD tersebut akan diajukan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM untuk selanjutnya dilakukan persiapan pelaksanaan PAW.
“Proses ini diawali setelah pimpinan DPRD mengirimkan surat ke KPUD dan sekarang KPUD sudah menindaklanjuti nama calon yang diusulkan dari partai,” ungkap Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Bagus Selo yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar itu menjelaskan, untuk memutuskan nama calon pengganti Almarhumah Anggota FPDIP Karanganyar Suprihatin berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019.
“Sesuai mekanisme Pemilu memang demikian sehingga proses terus berlangsung tahap demi tahap,” tandas Bagus Selo.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Karanganyar Tony Hatmoko menjelaskan kemungkinan besar PAW untuk FPDIP ini segera dilaksanakan karena keputusan KPUD sudah ada.
Sedangkan untuk surat dari Bupati seperti mengacu mekanisme biasanya tidaklah lama.
“Biasanya setelah berkas penetapan dari KPUD dikirim maka persetujuan dari Bupati segera menyusul sepanjang semuanya sudah memenuhi persyaratan,” ungkap Tony Hatmoko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko menyambut baik dengan adanya segera dilakukan PAW.
“Dengan PAW maka fungsi fraksi dan keanggotaan DPRD menjadi terisi semua,” tandas Anung Marwoko.
Sebagai informasi, Anggota FPDIP DPRD Karanganyar Suprihatin meninggal dunia pada 2021 karena sakit. Selanjutnya proses PAW dilakukan hingga mencapai lebih dari setahun ini. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














