BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng gencar menggelar sosialisasi menyongsong pemilu 2024. Seperti yang digelar di Gedung Cempaka Setda Boyolali pada Senin (20/3/2023).
Kegiatan itu dilakukan menyusul tuntasnya penataan dapil yang telah dilakukan sejak Oktober 2022 sampai 9 Februari lalu. Dimana ada perubahan dapil pada kursi DPRD Provinsi maupun DPR RI.
“Sosialisasi difokuskan ditiap eks-karesidenan,” kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Paulus Widiyantoro usai kegaiatan sosialisasi.
Diungkapkan, ada lima eks-karesidenan yang akan dikunjungi, yakni, di Solo Raya, Semarang, Banyumas, Kedu dan Pekalongan.
Sosialisasi menyasar berbagai lini masyarakat. Baik organisasi masyarakat (Ormas), Darma Wanita, media dan lainnya.
Adapun materi yang disampaikan terkait dapil hingga fungsi dapil. Baik sebelum, saat pengumungutan suara sampai pelantikan anggota legislatif. Dia mengakui tidak ada perubahan dapil pada kursi DPD Provinsi maupun DPR RI.
“Dapil itu kan memiliki konsekuensi pada surat suara nantinya. Jadi surat suara itu berbeda tiap dapil. Nah itu kita sampaikan ke semua peserta saat sosialisasi,” katanya.
Disinggung tentang penambahan kursi, diakui hanya terjadi di tingkat kabupaten/kota. Seperti di Boyolali dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Sedangkan DPRD Provinsi dan DPR RI tidak ada penambahan kursi maupun pergeseran dapil.
“Di Jateng sudah maksimal 120 kursi, jadi penambahan berapapun penduduknya, selama undang-undangnya tetap maka jumlah kursinya ya tetap 120.”
Saat ini jumlah penduduk Jateng ada sekitar 34 juta. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah pencocokan dan penelitian (Coklit) ada 28,5 juta pemilih. Meski angka itu bisa bertambah ataupun berkurang.
“Sedangkan jumlah kursi di DPR RI ada penambahan menjadi 580 kursi. Sedangkan alokasi di Jateng ada 77 kursi.”
Anggota KPU Jateng Divisi Teknis KPU Jateng Putnawati mengungkapkan, partai peserta pemilu 2024 ada 24 parpol. Untuk kursi anggota DPR RI, maka wilayah Jateng dibagi 10 dapil.
“Ini mengacu Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024,” pungkasnya. Waskita