JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Abaikan Konstitusi dan Jadikan Indonesia Negara Anarkis

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI menjadi Undag-undang Cipta kerja dinilai telah melanggar konstitusi UUD 1945.

Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat.

“Presiden RI dan DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945 serta menjadikan Indonesia menjadi negara anarkis di mana hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri,” ujar Jumhur dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Selasa (21/3/2023).

Pernyataan Jumhur Hidayat tersebut didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang kemudian, pada 25 November 2021 diputuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat yang harus diperbaiki dalam dua tahun dan bila tidak diperbaiki, maka akan Inkonstitusioanl secara permanen.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Namun, menurut Jumhur, yang terjadi selama 13 bulan sejak putusan MK, pembuat UU (DPR) sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti dan malah pemerintah membuat Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa.

“Artinya di sini pemerintah sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat,” katanya.

Tiga syarat kegentingan yang memaksa tersebut antara lain, pertama, adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang- undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang- undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

“Jadi jelas bahwa dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja itu pemerintah telah mengabaikan konstitusi. Selanjutnya Perpu Cipta Kerja itu diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau penolakan. Namun pada masa sidang, DPR gagal memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja tersebut karena telah melewati masa sidang. Sekali lagi, DPR tidak perduli konstitusi dan tetap seenaknya menyetujui Perpu Cipta Kerja tersebut pada masa sidang hari ini, yaitu tanggal 21 Maret 2023,” tutur Jumhur.

 

Sebagai bentuk penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja ini, Jumhur mengajak kaum buruh Indonesia untuk membangun kekuatan bersama untuk melawan.

 

“Lawan kesewenang-wenangan ini, baik melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja,” kata Jumhur.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com