SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinginya jeruji besi seperti tak membuat pemuda berinisial PR (29) ini kapok. Ia malah seperti ketagihan untuk berbuat kriminal.
Ya, baru sekitar dua bulan bebas dari penjara, warga asal Temanggung, Jawa Tengah itu kembali ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Pakem, Polresta Sleman karena mencuri motor.
Menurut catatan polisi, PR baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah melakukan curat. Baru bebas dari Lapas Cebongan bulan Februari 2023,” kata Kanit Reskrim Polsek Pakem, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Karyanto, Kamis (6/4/2023).
Budi bercerita, pelaku PR melakukan pencurian di Pakem pada tanggal 26 Maret 2023.
Saat itu, pelaku datang ke tempat korban, SW di Kalurahan Purwobinangun untuk membeli kopi dan sempat berbincang-bincang.
Setelah itu, korban mandi namun karena kondisi sepi pelaku justru membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max nopol (AB 4415-YZ) milik korban yang sedang diparkir di teras rumah.
Korban yang kehilangan sepeda motor lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakem.
Petugas yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, pelaku diketahui sempat bersembunyi di wilayah Kalasan, di tempat temannya.
Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan di tanggal 4 April 2023. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku nekat mencuri karena ekonomi,” terang dia.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















