Beranda Umum Nasional Berkaca dari Kasus Lili Pintauli, Para Eks Komisioner KPK Tak Yakin Laporan...

Berkaca dari Kasus Lili Pintauli, Para Eks Komisioner KPK Tak Yakin Laporan Mereka Soal Firli Bahuri Bakal Ditindaklanjuti Dewas

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin (10/4/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Berkaca dari pengalaman yang sudah-sudah, sejumlah aktivis antikorupsi yang sebagian adalah eks komisioner dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak yakin Dewan Pengawas (Dewas) Bakal menindaklanjuti laporan mereka terhadap Firli Bahuri.

Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad mengaku tidak berharap banyak kepada Dewan Pengawas. Meski begitu ia tetap berusaha mendorong Dewas KPK untuk memeriksa Firli.

“Tapi kita tetap mendorong ya dan mengawasi agar supaya dewas bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan Firli secara objektif,” kata Samad, Senin (10/4/2023).

Samad juga mengatakan pelaporan kepada Dewas KPK untuk mendorong agar isu kebocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan Firli Bahuri bisa segera ditangani. Agar, kata dia, pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK tidak kembali berulang.

“Agar tidak terjadi pemeriksaan seperti di masa lalu yang bisa membebaskan Firli,” ujar dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Khusus untuk Hadiri Panggilan KPK Senin Pekan Depan, Hasto Sudah Semir Rambut

Samad berujar selain melapor kepada Dewas, dia dan kawan-kawan juga akan melapor dugaan kebocoran dokumen tersebut kepada polisi. Laporan ke polisi ditempuh sebagai alternatif bila Dewas KPK tidak memproses.

“Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik, kalau Dewas tidak bekerja secara objektif. Tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungan pidana,” kata Samad.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang tidak percaya diri dengan laporan terhadap Firli Bahuri kepada Dewas. Pasalnya, kata dia, hal itu berkaca kepada penanganan Dewas KPK terhadap kasus dugaan gratifikasi mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

“Banyak dari Dewas, belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang. Jadi ini kasusnya kalau pidana kemungkinan besar akan seperti LPS. Kasusnya LPS pidananya,” ujar dia saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga :  PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT ke-52

Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan, pegawai, dan sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, aduan tersebut dilayangkan atas dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dalam kasus korupsi Kementerian ESDM.

www.tempo.co