Beranda Umum Nasional Biaya Rp 1,2 M untuk Perawatan David Ozora Ditanggung Keluarga dan Asuransi,...

Biaya Rp 1,2 M untuk Perawatan David Ozora Ditanggung Keluarga dan Asuransi, Tak Sedikitpun Rafael Alun Beri bantuan

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10//3/20230 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski biaya pengobatan David Ozora akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo menyentuh angka Rp 1,2 miliar, namun seluruh biaya ditanggung oleh keluarga korban secara gotong royong dan dari asuransi.

Sementara, tak sedikitpun bantuan keluar dari  Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy, penganiaya korban.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Dia mengatakan biaya pengobatan kliennya akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah tembus Rp 1,2 miliar.

David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.

Mellisa mengatakan pihak keluarga membiayai sendiri perawatan David. Tidak ada bantuan dari para penganiaya anak pengurus GP Ansor itu.

“Biaya perawatan selama ini gotong-royong keluarga. Ada juga yang di-cover asuransi,” kata Kuasa Hukun D, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.

Mellisa menuturkan pihak David telah mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan. Nilai ganti rugi dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  Tak Juga Mau Panggil Bobby, MAKI Siap Adukan KPK ke Dewan Pengawas

“Setahu kami sudah dikirim LPSK ke Jaksa dan Hakim. Pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan empat kondisi korban adalah hak yang melekat bagi korban,” ucap dia

Sekitar 40 hari lebih sejak penganiayaan yang terjadi, kondisi David berangsur membaik. Hal ini dikabarkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter-nya secara berkala.

Kondisi sang anak mengalami luka berat di bagian kepala membuatnya berada di kondisi koma selama beberapa waktu.

Ayah David mengabarkan bahwa David didiagnosis tim dokter mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 akibat trauma keras di kepalanya.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengatakan kliennya sudah mengakui perbuatannya menganiaya David Ozora (17).

“Kan jelas perbuatannya, dia mengakui dan menyesal dan meminta maaf. Mendoakan adinda D semoga cepat sembuh,” kata Basri kepada wartawan di Plaza Festival Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga :  BNN Peringatkan Bahaya Narkotika Mulai Mengincar Anak SD

Hingga saat berkas berkara Mario Dandy belum P21 alias belum lengkap. Kendati belum P21, Basri mengatakan telah menyiapkan 8 orang tim penasihat hukum untuk menghadapi persidangan yang kemungkinan baru akan digelar setelah lebaran.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.