JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Cs akhinrya mulai ditanggapi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Bahkan, Dewas KPK menyatakan bakal mulai menggelar pemeriksaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri cs pada Rabu (12/4/2023).
“Belum, belum, baru besok,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris yang mantan peneliti LIPI itu saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Syamsuddin menyebut Dewas KPK akan memulai pemeriksaan terhadap laporan mengenai pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan.
“Kan saya bilang tadi satu-satu dan dimulai dari pemberhentian itu,” kata Syamsuddin Haris.
Meski begitu, dia mengungkapkan dirinya tidak bisa memberitahu siapa pimpinan yang akan dipanggil besok. Namun yang pasti, kata dia, Dewas akan memanggil pihak terlapor satu persatu.
“Satu-satu, enggak bisa sekaligus,” ujar dia.
Syamsuddin juga mengatakan Dewas KPK berjanji akan mengusahakan kerja yang terbaik. Ia menambahkan Dewas KPK tentu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Dewas kan bekerjanya profesional kan ya, kita akan menindaklanjuti semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik,” ujar dia.
Di lain kesempatan, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut pemeriksaan tidak bisa dilakukan hari ini tersebab Dewas dan pimpinan sedang mengadakan rapat.
“Rabu, karena hari ini ada Rapat Koordinasi Pengawasan dengan pimpinan KPK yg rutin dilaksanakan setiap triwulan,” ujar dia saat dikonfirmasi Senin (10/4/2023) melalui pesan tertulis kepada Tempo.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diadukan oleh berbagai pihak kepada Dewan Pengawas KPK. Aduan tersebut diantaranya adalah dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementrian ESDM.
Terkait pemberhentian Endar, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa diadukan langsung oleh Endar kepada Dewas. Endar menilai pemberhentian dirinya melanggar peraturan.
Selain itu terkait kebocoran dokumen penyelidikan, Firli Bahuri diadukan setelah viral di internet rekaman video pemeriksaan diduga Plh Dirjen Minerba M. Idris Froyoto Sihite yang mengaku mendapat dokumen tersebut dari ‘pak Firli’. Akibatnya, Firli Bahuri diadukan ke Dewas oleh beberapa pihak termasuk eks komisioner KPK.