Beranda Daerah Sragen Geger Buruh Pabrik DMST Sragen Rame-Rame Mengeluh Pembayaran THR Dicicil Tiga Kali,...

Geger Buruh Pabrik DMST Sragen Rame-Rame Mengeluh Pembayaran THR Dicicil Tiga Kali, Buruh: Ternyata Masih Banyak Kecurangan

Pabrik PT DMST 3 Sambungmacan Sragen / Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Geger, jelang hari raya idul Fitri 1444 H, sejumlah buruh pabrik DMST Sragen yang beroperasional di wilayah Tunjungan, Sragen rame-rame mengeluh.

Lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dijanjikan dibayar dengan cara dicicil sampai 3 kali. Sedangkan Pemerintah memastikan melakukan Pengawasan pada Perusahaan. Jika tidak bayar THR, Sanksi Administratif bakal dikenakan.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM salah satu buruh Pabrik DMST 3 bernisial ARF (38) menyampaikan saat ini banyak buruh yang kecewa terkait pembayaran THR.

Seperti saat pandemi covid-19 lalu, pembayaran THR bagi buruh kabarnya akan kembali dicicil. Menurutnya pembayaran akan dibagi dalam 3 tahap.

“Semua pabrik DMST dan cabang lain semua sama sudah fiks THR dicicil mas,” kata ARF, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, dia juga mejelaskan THR tahap pertama dibayarkan 50 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga 25 persen.

”Libur lebaran semisal overhole tidak ada Uang Makan, kecuali tanggal merah, kalau masuk overhole, hitungannya Cuma mengganti hari libur doing. THR di Transfer tanggal 14 April, untuk libur lebaran belum ada deal,” ujarnya.

Menurutnya hal ini tidak adil. Lantaran tidak semua cabang perusahaan mengalami sepi penjualan.

Sedangkan kebijakan disamakan, sehingga ikut terkena imbasnya. Selain itu, mereka juga belum menerima gaji sesuai UMR Sragen meski sudah ditetapkan akhir tahun lalu.

Baca Juga :  Polemik Dapur MBG di Sragen Disamping Kandang Babi, Angga: Pemilik Dapur Justru Pendatang Baru Malah Ingin Mengusir Kami

”Kita sendiri masuk kerja sudah beberapa bulan dari kenaikan gaji UMR belum ngerasain gaji UMR. Karena alasan pabrik sepi, terus terus banyak karyawan masuk kerja dioglang,” ungkapnya.

ARF juga menyampaikan pihaknya mendapatkan jatah libur yang cukup panjang. Sementara kebijakan tersebut berasal dari direksi pusat.

Sementara, terkait THR, Kepala Satuan Pengawasan (Satwas) Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Widiatmo menuturkan pihaknya mengawasi THR sudah dilaksanakan atau belum oleh perusahaan.

Jika tidak membayar THR sanksinya administrative. Mulai dari peringatan tertulis.

Kemudian tahap selanjutnya dihentikan sebagian usahanya. Sedangkan yang paling berat yakni dengan dicabut ijin usahanya.

”Kalau sampai dicabut ijinnya cukup sulit, karena repot juga untuk nasib teman-teman karyawan,” terangnya.

Lantas terkait THR, Satwas juga membuka posko aduan di Semarang sebagai bentuk pengawasan. Selain itu bisa disampaikan ke Kabupaten/kota.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen Sunar saat dihubungi wartawan menyampaikan di kantor Disnaker Sragen juga sudah membuka posko aduan terkait upah dan THR.

Baca Juga :  Miris! Situs Pemkab Sragen Disusupi Iklan Judol, "Thailand Slot Gacor", Keamanan Siber Jadi Sorotan

Menurutnya jika perusahaan mencicil, tentu ada alasannya.

”Jika ada sengketa, kami siap menengahi dan silahkan diadukan di Posko, Kita tindak lanjut. Tentu menurut kami ika mau membayar THR tapi masih mencicil, pasti ada alasan dari perusahaan,” ujarnya.

Hingga siang ini, permasalahan pabrik DMST Sragen dengan buruh masih ramai dan makin memanas, bahkan buruh sampai membeberkan postingan-postingan tentang putusan pihak pabrik yang dirasa masih banyak kecurangan dibeberkan lewat media sosial Facebook.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.