Beranda Daerah Boyolali Hanya untuk Emergency, Bahu Jalan Tol Bukan Tempat Parkir

Hanya untuk Emergency, Bahu Jalan Tol Bukan Tempat Parkir

Proses evakuasi kecelakaan maut di tol Solo-Semarang, Jumat (14/4/2023). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama mengungkapkan, bahu jalan tol bukan tempat parkir. Bahu jalan tempat untuk emergency seperti pecah ban atau mogok.

“Karena tempat istirahat adalah di kawasan rest area dan bukan di bahu jalan,” katanya.

Hal ini diungkapkan terkait keberadaan sejumlah kendaraan yang terlibat laka maut di Jalan Tol Semarang Solo Jalur A KM 487+600, Jumat (14/4/2023). Dimana sejumlah kendaraan tersebut parkir di bahu jalan.

“Sempat saya dengar tadi, para pengemudi itu mengaku parkir disana untuk sahur, ada yang lalu istirahat. Ada juga yang bilang rest area sudah penuh, memang rest area 487 ini kurang besar,” lanjutnya.

Pihaknya bersama jajaran terkait masih fokus untuk melakukan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Evakuasi menggunakan crane karena sejumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan besar.

Baca Juga :  Heboh, Mayat Lansia Ditemukan di Pesawahan Desa Dlingo, Boyolali

“Total ada 8 kendaraan yang terlibat kecelakaan terdiri 7 kendaraan besar, 1 kendaraan kecil jenis Elf,” ujarnya.

Terkait kronologis kecelakaan, dia menyebut kejadian bermula saat sebuah trailer pengangkut besi melaju kencang dari arah barat atau Semarang. Lalu trailer menabrak Isuzu Elf yang melaju di depannya.

“Setelah itu, menabrak sejumlah mobil yang diparkir di bahu jalan,” terangnya.

Menurutnya, ada tiga dugaan terkait trailer penyebab kecelakaan tersebut. Yaitu, pertama karena sopir mengantuk, kedua rem blong dan ketiga overload sehingga menyebabkan fungsi pengereman bekerja tidak maksimal.

“Korban meninggal didominasi penumpang Elf dan sisanya dari pengemudi atau kenek mobil yang parkir di bahu jalan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Jateng untuk melakukan traffic analysis accident (TAA). Yakni, pendalaman dari TKP laka lantas sehingga didapati secara mendalam dan detail rangkaian kejadian kecelakaan itu. Waskita