JOGLOSEMARNEWS.COM – Harga gabah di tingkat Petani belakangan ini membuat risau para Petani lokal yang mengandalkan pertanian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Maka dari itu Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras di tingkat petani dan penggilingan.
HPP tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Kepala Bapanas/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, melalui pengesahan Perbadan tersebut, Pemerintah menaikan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.
“HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020,” kata Arief melalui keterangan persnya, Jumat 31 Maret 2023.
Arief menjelaskan, untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000/kg. GKP di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.
Sementara untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg. GKG di gudang Bulog sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.
“Kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, sesuai arahan Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com