JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU Minta Masyarakat Ikut Mengawasi, Pendaftaran Bacaleg Dibuka Senin 1 Mei 2023

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD akan dibuka sejak 1-14 Mei 2023.

Demikian diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia menjelaskan, pengajuan daftar bacaleg DPR RI mesti dilakukan oleh partai politik tingkat pusat.

Usai KPU mengumumkan daftar bakal calon sementara (BCS), Idham menyebut, lembaganya akan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat. Masyarakat bisa menghubungi KPU pada 19-28 Agustus 2023.

“Setelah mengumumkan BCS calon anggota DPR RI, kami akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).

KPU meminta masyarakat awasi masalah legalitas ijazah dan dokumen lainnya

Dia menjelaskan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan dokumen bermasalah ihwal persyaratan Bacaleg. Misalnya, kata dia, mengenai legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Idham mengatakan masukan dan tanggapan ini dimaksudkan agar KPU bisa memastikan bahwa Bacaleg yang diumumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.

“Oleh karena itu kita mengajak seluruh warga Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,” kata Idham.

KPU akan berikan waktu kepada parpol untuk mengganti bacaleg jika ditemukan masalah

Adapun usai KPU menerima masukan dari masyarakat ihwal bacaleg, Idham menyebut lembaganya akan memberikan ruang kepada parpol untuk mengajukan penggantian calon sementara.

Selanjutnya, kata dia, KPU bakal mencermati bakal calon tetap yang rencananya ditunaikan sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

“Jadi kami akan mengumumkan bakal calon tetap pada 4 November 2023. Jadi tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” kata Idham.

Idham Holik mengatakan, KPU telah mengirim warkat kepada Parpol ihwal pendaftaran bacaleg ini. Para Parpol, kata Idham, sebaiknya menginformasikan kepada KPU sehari sebelumnya jika hendak menyerahkan dokumen pendaftaran Caleg.

Idham mengatakan, hingga hari ini belum ada satu pun Parpol yang secara resmi menginformasikan bakal menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 saat dibuka besok.

“Sampai hari ini belum ada parpol secara resmi mengajukan pendaftaran kepada kami. Kapan mereka akan menyerahkan? Belum ada. Kami minta ke parpol agar memberikan informasi terlebih dulu,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com