
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD akan dibuka sejak 1-14 Mei 2023.
Demikian diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia menjelaskan, pengajuan daftar bacaleg DPR RI mesti dilakukan oleh partai politik tingkat pusat.
Usai KPU mengumumkan daftar bakal calon sementara (BCS), Idham menyebut, lembaganya akan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat. Masyarakat bisa menghubungi KPU pada 19-28 Agustus 2023.
“Setelah mengumumkan BCS calon anggota DPR RI, kami akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
KPU meminta masyarakat awasi masalah legalitas ijazah dan dokumen lainnya
Dia menjelaskan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan dokumen bermasalah ihwal persyaratan Bacaleg. Misalnya, kata dia, mengenai legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.
Idham mengatakan masukan dan tanggapan ini dimaksudkan agar KPU bisa memastikan bahwa Bacaleg yang diumumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.
“Oleh karena itu kita mengajak seluruh warga Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,” kata Idham.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com