JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Lebaran Lewat, Tapi Masih Ada 42 Perusahaan di DIY Belum Bayarkan THR Karyawan

Ilustrasi THR / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lebaran 2023 telah lewat dan pemudik sudah pada balik. Namun, ternyata masih ada 42 perusahaan di DIY yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR karyawan tersebut jumlahnya sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY.

“Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar (THR),” kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Kamis (27/04/2023).

Menurutnya, sebanyak 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka.

Baca Juga :  Dua Orang Ini Resmi Jadi Buron Polres Bantul, Siapa yang Tahu Diimbau Lapor

Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.

Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.

Selain sanksi denda 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.

“Diharapkan dalam waktu ke depan bisa segera membayar THR disertai dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari lebaran,” terang dia.

Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alasan belum membayar THR.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Selain itu pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil.

Sebab meski jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 75 perusahaan, penundaan pembayaran THR tersebut merupakan pelanggaran aturan.

Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.

“(Perusahaan) dipantau terus agar thr diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com