
YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lebaran 2023 telah lewat dan pemudik sudah pada balik. Namun, ternyata masih ada 42 perusahaan di DIY yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR karyawan tersebut jumlahnya sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY.
“Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar (THR),” kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Kamis (27/04/2023).
Menurutnya, sebanyak 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka.
Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.
Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.
Selain sanksi denda 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com