JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Lebaran Lewat, Tapi Masih Ada 42 Perusahaan di DIY Belum Bayarkan THR Karyawan

Ilustrasi THR / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lebaran 2023 telah lewat dan pemudik sudah pada balik. Namun, ternyata masih ada 42 perusahaan di DIY yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR karyawan tersebut jumlahnya sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY.

Baca Juga :  Aksi Klitih Hebohkan Warga Yogya, Korban Alami 3 Luka Sayatan

“Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar (THR),” kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Kamis (27/04/2023).

Menurutnya, sebanyak 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka.

Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.

Baca Juga :  Heboh, Bayi Berusia 6 Jam Dibuang di Rumah Warga Piyungan Bantul, Polisi Buru Pelaku

Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.

Selain sanksi denda 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com