Beranda Daerah Sragen Pansus DPRD Sragen Kembali Menyoroti Pelayanan Puskesmas Terhadap Masyarakat

Pansus DPRD Sragen Kembali Menyoroti Pelayanan Puskesmas Terhadap Masyarakat

Rapat panitia khusus (Pansus) yang digelar di gedung DPRD Sragen, Kamis 13/4/2023 | Huriyanto/JOGLOSEMARNEWS.COM

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Rapat panitia khusus (Pansus) yang digelar di gedung DPRD Sragen, kembali menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terhadap pelayanan Pukesmas di sejumlah kecamatan di kabupaten Sragen, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, dalam rapat ini juga membahas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Sragen akhir tahun anggaran 2022. Pansus LKPj ungkap buruknya pelayanan terjadi adanya kesenjangan jasa pelayan (JasPel).

Salah satu anggota DPRD Sragen, Fathurrohman dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terdapat pada aturan penentuan nomimal sudah diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.

Permenkes tersebut mengatur tentang penggunaan Jaspel kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas milik pemerintah daerah.

Fathurrohman yang mendapati laporan, bahwa kesenjangan dalam pembayaran jasa pelayanan (JasPel) bukan hanya soal dugaan pemotongan, melainkan penentuan nominal jasa pelayanan (jaspel) yang dibayarkan kepada tenaga medis atau staf juga tidak adil.

“Iya konon, penentuannya menggunakan pola kedekatan personal dan kekeluargaan, dan ini potongannya di setiap puskesmas tidak sama, ya disini saya pengen tau penjelasannya,” kata Fathurrohman ditengah rapat Pansus LKPj.

Sementara itu, dalam kesempatan kali ini, dihadiri langsung 25 kepala UPTD Puskesmas dalam rapat pansus LKPj.

Fathurohman secara blak-blakan, prinsip Puskesmas dihadirkan tidak dalam hal menyalahkan, tidak dalam hal memberatkan kinerja. Akan tetapi bagaimana cara merubah persepsi buruk yang sudah berkembang di masyarakat, tentang bagaimana pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

“Diketahui bahwa hal – hal itulah yang menjadikan, sikap para dokter dalam motivasi bekerja di puskesmas tidak maksimal.

Maka kami beratkan kepada kepala puskesmas dalam arahan bekerjanya jelas, contoh dalam menata anggaran.

Hal ini juga terjadi disalah satu kepala puskesmas yang enggak bisa apa – apa (tidak berani mengambil keputusan, mengingat dibawahnya ada yang lebih senior, red) justru manut dengan bawahannya (bidang bendahara, red) artinya terima laporan matang saja, ya monggo kita disini bareng bareng dandani, saya tidak menunjuk si A atau si B,” bebernya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkap problem di 25 UPTD Puskesmas di Sragen yang sejak dulu sudah menjadi sorotan DPRD Sragen. Yakni dalam penataan maupun pemberian tugas yang tak sesuai tupoksinya.

Salah satunya seorang bidan yang harus merangkap menjadi bendahara atau pengelola keuangan.

“Pekerjaan, ketika diberikan tidak sesuai ahlinya. Pasti akan rusak ! hampir semua puskesmas melakukan.

Bidan merangkap bendahara, TU nya juga Bidan dan Juga ada yang lain. Inilah awal rusaknya pelayanan di puskesmas,” jelasnya.

Menyikapi rapat Pansus, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto tidak menampik bahwa didalam pengelolaan keuangan dan penataan tata usaha di 25 UPTD Puskesmas di Sragen banyak bidan maupun perawat merangkap jabatan.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

“Sebetulnya banyak bidan yang tidak mau merangkap, tapi kita paksakan dan kita berikan pelatihan.

Dengan era pegawai yang dibatasi ini, setelah banyak pegawai TU maupun Bendahara yang pensiun dan tidak tambahan pegawai negeri di posisi itu secara otomatis tidak ada penggantinya.

Tapi kita sudah berijin kepada Kementrian Kesehatan bahwa dipuskesmas – puskesmas untuk diberikan pegawai dengan kompeten akutansi dan tata usaha,” kata Hargiyanto ditengah rapat Pansus.

Sementara itu, dalam menjawab isu adanya pemotongan jasa pelayan (JasPel), dirinya membatah mengingat didalam memberikan jasa pelayan sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

“Disitu sudah ada aturan perbup dan ada aturan yang lain,” bebernya.

Huri Yanto