JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Sadis, Pria Lampung Ini Racun Istrinya Hingga Tewas, Alasannya Sungguh Tak Masuk Akal

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023) / tribunnews
   

LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib tragis dialami oleh wanita berinisial S (30), warga Lampung ini. Ia meninggal di tangan suaminya sendiri dengan  cara diracun.

Motif pembunuhannya yang bikin geleng-geleng kepala. Pelaku, yang tak lain suaminya sendiri berinisial BP (28), sakit hati karena dilarang menikahi adik isterinya, yang masih pelajar.

Kasus pembunuhan itu terungkap karena kakak korban curiga adiknya meninggal secara mendadak. Dia kemudian melaporkan kejanggalan kematian adiknya ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara.

Hasilnya, polisi menemukan bukti kematian S tidak wajar.

Polisi pun akhirnya berhasil mengungkap kalau kematian S dikarenakan diracun.

Aparat Polres Tulang Bawang kemudian mengamankan BP di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023) lalu.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Dari keterangan pelaku kepada polisi, pembunuhan berencana ini dilakukan oleh BP dengan menggunakan racun yang dibeli secara online.

Racun itu dibeli pelaku seharga Rp 117.000.

BP mengetahui racun untuk menghabisi nyawa istrinya dari video yang dilihatnya YouTube.

Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

“Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke Puskesmas,” kata Jibrael.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

 

Dilarang Nikahi Adik Ipar

Motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku ini menurut Jibriel lantaran sakit hati karena dihalangi oleh istrinya untuk menikahi adik iparnya.

“Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar,” kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

“Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab,” kata Jibrael.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com