SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyesalkan masih adanya kepala daerah/pimpinan daerah yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah. Kepala daerah yang masih bersikap semacam itu dinilai sebagai pejabat yang inskontitusional karena melanggar konstitusi negara.
Demikian diungkapkan Taufiq Nugroho, SH, MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Saya heran, di era demokrasi sekarang ini masih saja ada tindakan intolereransi, dengan melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, hanya karena alasan perbedaan tanggal penetapan Hari Raya Idul Fitri,” tandas Taufiq kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Padahal jelas dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Diungkapkan Taufiq, seorang Kepala Daerah harusnya paham dan menghayati betul Konstitusi Negara ini. “Kalau masih ada Kepala Daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan itu adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional, harus segera dicabut,” ujarnya.

Kepala negara, harap Taufiq, harus menjadi pengayom masyarakat bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa. Oleh karena itu LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau kepada Seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk mentaati konstitusi negara dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah.
“Kami juga menuntut kepada Kepala Daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan ijin penggunaan fasilitas umum untuk sholat Idul fitri, untuk segera dicabut, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa,” ujarnya.
“Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menekankan Pentingnya menjaga harmonisasi ditengah kemajemukan Bangsa Indonesia. Tindakan intolerensai harus dihindari. Apalagi oleh seorang pejabat negara. Hak-hak yang memang sudah dijamin oleh konstitusi tidak boleh diabaikan. Karena itu adalah amanat Undang Undang Dasar 1945.” (ASA)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















