JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ferdy Sambo pada akhirnya harus gigit jari karena upaya bandingnya atas vonis mati di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kandas.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) itu, Majelis tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Vonis banding tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Singgih Budi Prakoso selama hampir empat jam lamanya.
“Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Singgih saat membacakan vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Singgih meyakini, bahwa Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022. Mulanya, Sambo mencoba menutupi pembunuhan itu dengan cerita upaya pemerkosaan oleh Yosua terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Dalam cerita versi Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang memergoki upaya pemerkosaan itu kemudian terlibat tembak-menembak hingga berujung tewasnya Yosua.
Belakangan, Richard mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dia mengungkap bahwa cerita upaya pemerkosaan itu hanyalah rekayasa untuk menutupi pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Kesaksian Richard ini berujung pada penetapan tersangka terhadap Sambo.
Berstatus sebagai JC, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard dengan hukuman paling ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Sambo dihukum maksimal yakni hukuman mati pada sidang yang digelar 13 Februari 2023. Putri dihukum 20 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan.
Ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun. Hukuman terhadap keempat orang itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Atas vonis tersebut, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat mengajukan banding. Dalam sidang tingkat banding yang dilaksanakan kemarin, majelis hakim pengadilan tinggi menerima banding yang diajukan jaksa maupun terdakwa, akan tetapi mereka tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Singgih, majelis hakim berhak mengambil putusan yang lebih berat dari tuntutan atau ultra petita.
Majelis hakim juga menolak dalil keberatan kuasa hukum mengenai hukuman mati. Menurut Singgih, majelis menilai bahwa hukuman mati masih diakui di Indonesia.
Keberadaan hukuman itu dianggap juga masih diperlukan untuk menimbulkan efek jera.
“Dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih.
Tak cuma Sambo, majelis hakim pengadilan tinggi juga mementahkan banding yang diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Terhadap banding yang diajukan Putri, majelis hakim yang diketuai hakim Ewit Soetriadi meyakini bahwa Putri ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Karena itu, hakim memilih untuk mempertahankan vonis pengadilan tingkat pertama yang memvonis Putri 20 tahun penjara.
Terhadap Ricky Rizal, hakim menolak dalil keberatan yang menyebut Ricky tidak mengetahui bahwa pembunuhan berencana akan terjadi.
Sebab, mantan anggota Brimob itu mengikuti pertemuan-pertemuan yang membahas rencana pembunuhan. Hakim menyatakan vonis terhadap Ricky telah didasarkan pada rasa keadilan, bukan karena desakan publik. Walhasil vonis Ricky tetap 13 tahun penjara.
Adapun terhadap Kuat, hakim meyakini pria tersebut memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim menyatakan Kuat berperan menggiring dan mengisolasi Yosua ke tempat dia akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy.
Kuat disebut menutup pintu agar Yosua tak bisa kabur dan suara keributan tidak terdengar ke luar rumah.
“Dari pertimbangan tersebut, maka dapat diketahui niat terdakwa yang menghendaki adanya kesengajaan membunuh korban,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Fatah.
Atas vonis ini, Tempo telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Namun keduanya tidak merespons pesan yang dikirimkan Tempo.
Adapun pengacara Ricky, Erman Umar yang hadir dalam sidang menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi ini. Umar menilai putusan majelis hakim itu hanya didasarkan pada asumsi, bukan fakta.
“Menurut saya untuk Ricky Rizal adalah peradilan sesat,” kata dia.