JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalur KA

Ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022 bertaburan kasus suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan ada 10 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi  yang kerugiannya diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar tersebut.

“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Para tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023. Para tersangka tersebut adalah:

  1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
  2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
  3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
  4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
  5. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian ditahan di Rutan KPK Kav. C1.
  6. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
  7. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Jakarta Pusat
  8. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
  9. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat
  10. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya  telah menangkap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah.

Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

“Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya,” kata Ali.

Ali Fikri mengatakan mereka berasal dari berbagai kalangan. Para pihak tersebut terdiri dari pejabat negara maupun swasta.

“Terdiri dari para pejabat pembuat komitmen dan pejabat terkait lainnya, serta para pihak swasta,” ujar dia.

Kasusnya, kata Ali, adalah dugaan suap yang dilakukan swasta terhadap penyelenggara negara. Ia menjelaskan kasusnya adalah pembangunan jalur kereta api.

“Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com