JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2 PNS Wonogiri Mesum Tidak Masuk Ranah Hukum, Cuma Dicopot Sebagai Guru dan Diberhentikan

   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apakah ingat kasus dua PNS Wonogiri mesum? Kini kasus tersebut sudah final alias telah pada titik finish.

Kini dua PNS Wonogiri mesum itu sudah dijatuhi sanksi disiplin. Namun demikian kasua dua orang abdi negara alias aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri itu tidak masuk ke ranah hukum.

Untuk si laki laki PNS telah diberhentikan dengan hormat. Dia masih mendapatkan hak haknya saat pensiun sebagai ASN. Sedangkan si perempuan dicopot dari status sebagai guru namun masih tetap menjadi PNS.

Untuk diketahui, foto asusila kedua PNS Wonogiri mesum bukan pasangan suami-istri itu beredar di Wonogiri beberapa waktu lalu. Foto itu tersebar di media sosial WhatsApp.

Keduanya merupakan PNS yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri. Si laki-laki S, merupakan Korwil Disdik di salah satu kecamatan di Wonogiri. Sedangkan perempuannya adalah RN, salah satu kepala sekolah SD Negeri di Wonogiri.

Baca Juga :  Melepaskan Kekhilafan Memurnikan Hati dan Memperkuat Silaturahmi

“Kasus (dua PNS Wonogiri mesum) sudah dijatuhi hukuman disiplin. Tidak sampai ke ranah hukum,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo membeberkan S dijatuhi sanksi disiplin berupa diberhentikan dengan hormat. Sebelumnya, S diberi dua pilihan, diberhentikan dengan hormat atau diturunkan pangkatnya. Pada akhirnya S memilih diberhentikan dengan hormat.

Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo menerangkan S pada Juni 2023 mendatang sudah masuk masa pensiun.

“Jadi ini pensiun lebih awal, mulai Mei ini. Tapi saat pensiun yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya,” terang Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo.

Sementara itu, RN dijatuhi hukuman disiplin berupa dicabut atau dicopot statusnya sebagai guru. Rencananya, RN akan dijadikan staf di Kantor Disdikbud Wonogiri.

Baca Juga :  Mengenal Pemanfaatan Program Indonesia Pintar di Ujung Barat Laut Wonogiri

“Hukuman disiplin (untuk RN) ini berlaku selama 12 bulan. Kini statusnya menjadi staf, tapi tidak turun pangkat, kalau nanti ingin menjadi guru harus uji kompetensi ulang,” beber Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo.

Menurut Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, masa pensiun RN masih sekitar 13 tahun lagi. Jika akan menjadi guru, tentunya kasus yang dialami akan menjadi pertimbangan saat uji kompetensi ulang sebagai guru.

Terkait awal kasus 2 PNS Wonogiri mesum menurut Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo,berdasarkan pengakuan dari kedua belah pihak, foto asusila itu tersebar melalui status WhatsApp RN. Status itu dibuat tidak sengaja dan hanya terpasang beberapa saat. Namun saat sudah dihapus, beberapa orang masih bisa melihat status tersebut. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com