JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2 PNS Wonogiri Mesum Tidak Masuk Ranah Hukum, Cuma Dicopot Sebagai Guru dan Diberhentikan

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apakah ingat kasus dua PNS Wonogiri mesum? Kini kasus tersebut sudah final alias telah pada titik finish.

Kini dua PNS Wonogiri mesum itu sudah dijatuhi sanksi disiplin. Namun demikian kasua dua orang abdi negara alias aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri itu tidak masuk ke ranah hukum.

Untuk si laki laki PNS telah diberhentikan dengan hormat. Dia masih mendapatkan hak haknya saat pensiun sebagai ASN. Sedangkan si perempuan dicopot dari status sebagai guru namun masih tetap menjadi PNS.

Baca Juga :  Jamaah Haji Wonogiri Harus Kurangi Kegiatan Seremonial, di Tanah Suci Hadapi Tantangan Suhu Tinggi

Untuk diketahui, foto asusila kedua PNS Wonogiri mesum bukan pasangan suami-istri itu beredar di Wonogiri beberapa waktu lalu. Foto itu tersebar di media sosial WhatsApp.

Keduanya merupakan PNS yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri. Si laki-laki S, merupakan Korwil Disdik di salah satu kecamatan di Wonogiri. Sedangkan perempuannya adalah RN, salah satu kepala sekolah SD Negeri di Wonogiri.

Baca Juga :  Duh, 36 Desa di Wonogiri Berpotensi Terdampak Kekeringan, Bagaimana Menghadapinya?

“Kasus (dua PNS Wonogiri mesum) sudah dijatuhi hukuman disiplin. Tidak sampai ke ranah hukum,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo membeberkan S dijatuhi sanksi disiplin berupa diberhentikan dengan hormat. Sebelumnya, S diberi dua pilihan, diberhentikan dengan hormat atau diturunkan pangkatnya. Pada akhirnya S memilih diberhentikan dengan hormat.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com