KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sebanyak tujuh Partai Politik (Parpol) non parlemen, atau yang tidak memiliki kursi mulai dari DPRRI, DPRD Provinsi hingga DPRD ataupun partai baru di Karanganyar mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPUD setempat di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
Bahkan, Partai Hanura mendaftarkan hanya tiga orang Bacaleg saja dan hanya untuk satu Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil Karanganyar II, meliputi Kecamatan Karangpandan, Tawangmangu, Ngargoyoso, Kerjo dan Jenawi.
Meski demikian, semangat ke tujuh Parpol nonparlemen tersebut boleh dibilang cukup kuat dan bakal mendapatkan minimal lima kursi, alias per Dapil memperoleh satu kursi.
Hanya satu Parpol, yakni Partai Hanura yang mentarget perolehan satu kursi saja karena hanya mengajukan tiga orang Bacaleg serta dalam satu Dapil yang sama.
Ketua DPC PPP Karanganyar, Imron Supomo mengatakan pihaknya mengajukan sebanyak 31 orang Bacaleg dengan target satu Dapil satu kursi.
“Kami optimis karena PPP sempat absen dari kursi DPRD Karanganyar satu periode Pileg 2019 kini Pileg 2024 optimis bisa kembali dan bertambah kursi menjadi lima kursi,” ungkap Imron Supomo.
Adapun giliran nomor dua pendaftaran Bacaleg hari terakhir adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) uang mendaftarkan sebanyak 19 orang Bacaleg juga optimis mendulang satu Dapil satu kursi.
“Sebagai partai baru dengan segmen muda kami optimis target satu Dapil satu kursi tercapai,” ungkap Ketua DPC PSI Karanganyar, Landri di sela pendaftaran.
Giliran selanjutnya Parpol yang mendaftar dihari terakhir penutupan yakni PKN mendaftarkan sebanyak empat orang Bacaleg, PBB mendaftarkan sebanyak 45 orang Bacaleg. Sedangkan Partai Gelora 17 Bacaleg.
Khusus untuk Perindo, Partai Garuda, Partai Buruh serta Partai Ummat, belum diketahui berapa jumlah Bacaleg yang didaftarkan.
Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Maksum mengatakan masih ada partai yang akan mendaftar Bacaleg hingga injury time pukul 23.59 WIB.
“Kami masih menunggu Parpol yang akan mendaftarkan hingga rekapitulasi lengkap diketahui setelah pendaftaran ditutup,” ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Muhammad Maksum menjelaskan
mengacu edaran KPU Nomor 476 disebutkan jika terjadi gangguan teknis seperti gangguan jaringan internet atau kendala akses aplikasi maka saat waktu terakhir pendaftaran Bacaleg Kabupaten/Kota dapat menerima berkas pendaftaran secara manual tanpa melalui Sistem Informasi Pencalonan (Sikon).
Selanjutnya dijelaskan, setiap Parpol yang melakukan pendaftaran secara manual,diberi waktu 2 kali 24 jam guna mengunggah data berkas pendaftaran ke aplikasi Silon.
“Terhitung sejak ditutupnya masa pendaftaran bacaleg diberi waktu 2×24 jam untuk mengunggah data pendaftaran ke Silon,” ujarnya. Beni Indra