Beranda Umum Nasional Dorong Digelarnya Sidang Etik, Kompolnas Minta Teddy Minahasa Dijatuhi Sanksi Maksimum

Dorong Digelarnya Sidang Etik, Kompolnas Minta Teddy Minahasa Dijatuhi Sanksi Maksimum

Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul dijatuhkannya vonis pengadilan untuk Irjen Teddy Minahasa, Komisioner Kompolnas, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak dilakukannya sidang komisi kode etik.

Dalam sidang kode etik tersebut, Poengky mendesak Polri menjatuhkan sanksi maksimum, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena  menurutnya, tindakan mantan Kapolda Sumatera Barat itu tergolong sangat berbahaya.

Poengky Indarti menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy sudah cukup menjadi landasan Polri menggelar sidang etik.

“Kompolnas mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik,” kata  Poengky saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Poengky menyebut rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy berpotensi membunuh jutaan generasi muda.

“Selain itu, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan,” kata Poengky.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Kompolnas menilai vonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa cukup menjadi landasan KKEP. Sebab, kata Poengky, perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri.

 

Vonis Teddy Minahasa

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusan tersebut.

Teddy disebut terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu barang bukti dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Selain itu, Teddy Minahasa juga disebut memerintahkan seorang perempuan yang dekat dengannya, Linda Pujiastuti alias Anita, untuk mencari pembeli sabu tersebut.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Teddy juga disebut ikut menikmati hasil penjualan sabu itu. Dalam kasus ini, Dody dan Linda mendapatkan vonis sama, 17 tahun penjara.  

www.tempo.co