JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul dijatuhkannya vonis pengadilan untuk Irjen Teddy Minahasa, Komisioner Kompolnas, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak dilakukannya sidang komisi kode etik.
Dalam sidang kode etik tersebut, Poengky mendesak Polri menjatuhkan sanksi maksimum, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena menurutnya, tindakan mantan Kapolda Sumatera Barat itu tergolong sangat berbahaya.
Poengky Indarti menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy sudah cukup menjadi landasan Polri menggelar sidang etik.
“Kompolnas mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Poengky menyebut rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy berpotensi membunuh jutaan generasi muda.
“Selain itu, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan,” kata Poengky.
Kompolnas menilai vonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa cukup menjadi landasan KKEP. Sebab, kata Poengky, perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri.
Vonis Teddy Minahasa
Sebelumnya, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusan tersebut.
Teddy disebut terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu barang bukti dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Selain itu, Teddy Minahasa juga disebut memerintahkan seorang perempuan yang dekat dengannya, Linda Pujiastuti alias Anita, untuk mencari pembeli sabu tersebut.
Teddy juga disebut ikut menikmati hasil penjualan sabu itu. Dalam kasus ini, Dody dan Linda mendapatkan vonis sama, 17 tahun penjara.