SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mobil sitaan sebagai barang bukti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), di Mapolresta Solo.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Menurut Iwan, KPK menitipkan dua mobil sekaligus, di mana mobil tersebut merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Solo,” paparnya, Selasa (30/5/2023).
Iwan menambahkan, kedua mobil yang dititipkan KPK tersebut yaitu Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW.
Kedua kendaraan roda empat tersebut sekarang ini ada di belakang gedung Mapolresta Solo.
“Menitipkan sejak kemarin sore (Senin), belum tahu sampai kapan barang itu akan berada di Polres Solo,” imbuhnya.
Pada kedua kendaraan tersebut terlihat dipasang garis polisi bertuliskan ‘Barang Bukti Titipan KPK’. Iwan menambahkan, penitipan kendaraan dilakukan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menunggu kebutuhan dari penyidik, apabila mungkin dirasakan cukup akan dibawa sekalian ke Jakarta atau tetap stay di sini, menunggu koordinasi lebih lanjut. Sementara ini kita hanya bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaran milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK menjelaskan,” tukasnya. Prihatsari