Beranda Umum Nasional Mahfud MD Ditunjuk Menjadi Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Mahfud MD Ditunjuk Menjadi Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Menko Polhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengganti Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), jatuh ke pundak Mahfud MD.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkko Polhukam) itu menjabat Menkominfo, menggantikan Johnny G Plate yang jadi tersangka kasus korupsi BTS.

Penunjukkan Plt sebagai pengganti Johnny G Plate itu karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

“Pak Menkopolhukam,” kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan soal pengganti Johnny G Plate di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023), sebelum berangkat ke KTT G7 di Jepang.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sudah tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca Juga :  Bencana Sumatera, Presiden Prabowo Tolak Bantuan Asing dan Pastikan Situasi Terkendali

Kelimanya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender dan dengan menggelembungkan harga proyek tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.

Selain soal penggelembungan harga, BPKP juga menyoroti soal adanya pembayaran BTS yang belum dibangun oleh Bakti Kominfo.

Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Bakti Kominfo.

Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan peran Johnny G Plate dalam perkara itu. Mereka hanya menyatakan Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Hanya saja beberapa hari sebelum Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka, berbagai spekulasi muncul.

Baca Juga :  Di Tengah Sorotan Bencana Ekologis, Menhut Raja Juli Hapus 50 Izin PBPH

Salah satunya mengaitkan proses hukum terhadap Plate dengan dukungan NasDem terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Ditanya soal adanya isu intervensi politik, Jokowi yakin Kejaksaan Agung profesional dalam penetapan tersangka itu. Presiden juga yakin Kejaksaan Agung terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” kata Jokowi.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.