JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menkominfo Jhonny G Plate Ditahan Kejagung, NasDem Rapatkan Barisan. Ada Unsur Politik 2024?

Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejak Surya Paloh mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Capres 2024, seolah ada jarak dan kecanggungan antara Presiden Jokowi dan Suya Paloh.

Dan, penetapan Menkominfo Khonny G Plate yang notabene dari NasDem sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), menjasi klimaksnya.

Menanggapi penahanan Jhonny G Plate tersebut, Partai NasDem langsung merapatkan barisan.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh langsung mengumpulkan para pengurus DPP NasDem di NasDem Tower.

Sahroni mengatakan jika agenda rapat bersama Paloh pasti membahas ihwal penangkapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dan bakal memberikan arahan kepada para pengurus DPP.

“Saya baru ditelepon Ketua Umum (Paloh) dan langsung ke DPP. Tinggal tunggu arahan beliau. Pasti (bahas kasus Plate),” kata Wakil Ketua Komisi Hukum itu, seperti dikutip Tempo, Rabu (17/5/2023).

Ikuti proses hukum

Sahroni menjelaskan, partainya bakal mengerahkan upaya terbaik sehingga semua tetap pada koridor yang tepat. Ia menyebut Plate yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem bakal mengikuti proses hukum yang berlaku mengingat warga negara punya kewajiban taat pada hukum.

Ia juga menduga pasca-penetapan Plate sebagai tersangka akan berpengaruh pada pemilu 2024.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Pasti (berpengaruh pada 2024). Tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat,” kata Sahroni.

Kendati demikian, Sahroni enggan menyimpulkan bahwa penangkapan Plate bermuatan politis. Menurut dia, sebelum Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka, ada proses yang dilalui selama beberapa bulan belakangan.

“Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka,” kata Sahroni.

Pelajari putusan Kejagung

Sementara itu, Ketua DPP NasDem Charles Maikhyansyah mengatakan partainya masih mempelajari putusan Kejagung yang menetapkan Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

“Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu,” katanya Charles, di DPP NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Hal ini dilakukan, katanya, sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

“Kita mencermati. Kemudian langkah-langkah apa yang kita lakukan, kita sampaikan ke teman-teman pers,” katanya.

Charles mengatakan dengan mempelajari kasus Plate dengan tujuan  agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain,” katanya.

Sejauh ini, kata Charles, kader NasDem belum mendapat instruksi khusus dari Ketum NasDem, Surya Paloh. Pasalnya kata Charles, keputusan penetapan tersangka terhadap Plate baru saja diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

“Kita masih perlu melihat kita perlu pelajari dulu. Nanti kalau ada hal yang perlu kita sampaikan, kita sampaikan,” terangnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo dan langsung menahannya.

Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.08 WIB. Memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Plate diboyong ke mobil tahanan yang berada di depan gedung tersebut.

Politikus Partai Nasdem itu tak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Plate menjadi tersangka.

Dia mengatakan Plate ditetapkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun.

“Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi mengatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan BTS tersebut.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.

Menurut Kuntadi, Plate akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com