Beranda Umum Nasional Partai Buruh Resmi Tak Lagi Dukung Prabowo sebagai Capres 2024, Ini Sebabnya

Partai Buruh Resmi Tak Lagi Dukung Prabowo sebagai Capres 2024, Ini Sebabnya

Ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketua umum Partai PKB Muhaimin Iskandar memberikan keterangan usai menjalin pertemuan di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (28/4/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Partai Buruh resmi tidak lagi mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 mendatang.

Hal tersebut, menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, sudah diputuskan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) partai tersebut.

Itulah sebabnya, jelas Siad Iqbal, Partai Buruh tidak mengundang Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Fiesta di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023).

“Untuk Pak Prabowo, memang kami sudah memutuskan tidak mengundang dan tidak terpilih dalam rakernas Partai Buruh,” ujarnya dalam konferensi pers di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023).

Said mengungkapkan, Partai Buruh tak lagi mendukung Prabowo sebagai capres lantaran Ketua Umum Partai Gerindra itu menyetujui Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Sedangkan Partai Buruh menegaskan akan terus menolak dan menuntut pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Dia pun menggarisbawahi partainya tak akan berkoalisi dengan partai politik atau parpol yang mendukung UU Cipta Kerja. Namun, Said mengaku masih akan mengkonfirmasi secara langsung dari Prabowo.

Di sisi lain, Said menyayangkan respons yang diterima Partai Buruh ketika memutuskan tak lagi mendukung Prabowo sebagai capres.

Seperti diketahui, Partai Buruh telah mendukung Prabowo sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2019 lalu. Ia menuturkan kini pihaknya menerima berbagai fitnah, di antaranya tuduhan mendukung oligarki.

“Padahal waktu kami dukung Prabowo, semua membanggakan Said Iqbal. Tolong jangan politik fitnah,” kata dia.

Pilihan Partai Buruh untuk mendukung siapa pun sebagai capres, menurutnya, adalah hak partainya. Sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Terutama, kata dia, soal keputusan partai untuk tidak berkoalisi dengan parpol yang mendukung UU Cipta Kerja.

www.tempo.co