Beranda Umum Nasional Pencabutan Status Darurat Covid-19 Tunggu Keputusan Resmi Presiden Jokowi

Pencabutan Status Darurat Covid-19 Tunggu Keputusan Resmi Presiden Jokowi

Ilustrasi grafik kasus covid-19. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023), bagaimana dengan Indonesia?

Mengenai hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia.

Juru bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, mengatakan, mereka akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk membuat rekomendasi yang nanti disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Status darurat Covid-19 di Indonesia diatur oleh Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

“Tentu saja untuk mencabut itu perlu pengumuman resmi dari Presiden. Kita harapkan agar teman-teman bisa sabar menunggu dari Kemenkes atau Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi. Untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kemenkes maupun dari Bapak Presiden,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Sebelumnya, Komite Darurat WHO bertemu pada Kamis (4/5/2023), dan merekomendasikan badan PBB tersebut untuk mendeklarasikan diakhirinya darurat kesehatan global masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Situasi kedaruratan telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.

“Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5/2023).

Dia menambahkan, berakhirnya keadaan darurat tidak berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global.

Komite darurat WHO pertama kali menyatakan Covid mewakili tingkat kesiagaan tertinggi lebih dari tiga tahun lalu, pada 30 Januari 2020. Status tersebut membantu memusatkan perhatian internasional pada ancaman kesehatan, serta memperkuat kolaborasi dalam vaksin dan pengobatan.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

www.tempo.co