Beranda Umum Nasional Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka, Amien Rais: Seharusnya Surya Paloh Pukul...

Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka, Amien Rais: Seharusnya Surya Paloh Pukul Balik Jokowi

Pendiri Partai Ummat Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat Rido Rahmadi pada penetapan nomor urut Partai Ummat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan status tersangka kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G, memicu polemik dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais.

Mantan pendiri PAN itu meminta kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh agar tegak dan tegas berdiri serta tak bermental lembek lantaran memiliki peran besar.

“Jadi Bung Surya Paloh silahkan pukul balik, jangan hanya diam saja,” kata Amien dalam pernyataannya melalui sebuah video yang diunggah di akun Twitternya, Kamis (18/5/2023).

Menurut Amien, peristiwa penetapan status tersangka pada diri Johnny G Plate bisa menjadi gerbang lebar untuk  membongkar korupsi rekan-rekan Jokowi.

Bahkan Amien Rais juga mengatakan agar menjadikan momen itu untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jangan sedikitpun lupa bahwa konco-konco (teman-teman) Jokowi bahkan mungkin anak dan menantunya bila ditelisik betul-betul ternyata juga bisa dimasukkan ke kategori pelaku kejahatan korupsi,” ungkap Amien.

Surya Paloh berpendapat penahanan Johnny G Plate sangat ironis, bahkan menyebutnya ‘terlalu mahal’ bagi seorang Johnny G Plate.

Alasan menyebut ‘terlalu mahal’ itu dijelaskan Surya Paloh berkaitan dengan jabatan yang diemban oleh Johnny G Plate, yakni Menkominfo dan Sekjen partai.

“Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal, terlalu mahal,” kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Hasto Ditetapkan sebagai Tersangka, Puan: PDIP Belum Bicarakan Pengganti Hasto sebagai Sekjen

Selain itu, Surya Paloh juga menyatakan partainya selalu menganut azas praduga tak bersalah, termasuk dalam melihat kasus Johnny G Plate.

Ia pun kemudian menekankan, tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.

“Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia,” pungkas Surya Paloh.

Ditahan di Rutan Salemba

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5,” ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi.

“Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung” ujar Kuntadi.

Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca Juga :  Mendikdasmen Lantik 10 Pejabat Eselon I, Tegaskan Nilai SANTUN

“Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran,” ujar Kuntadi.

Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi,  Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

www.tribunnews.com