JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).
SSR resmi ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 28 Mei 2023 mendatang, karena dinilai melakukan perbuatan-perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Dalam istilah hukum, pengacara lukas enembe dinilai telah merintangi proses hukum atau obstruction of justice.
Pengacara Lukas Enembe tersebut ditahan di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara.
“Tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut Ghufron menuturkan, awalnya Roy mengenal Lukas sekitar tahun 2006 saat Lukas maju dalam Pilkada Papua.
Ketika KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka, kata dia, LE menunjuk tim kuasa hukum. Dalam susunan kuasa hukum itu, kata dia, Roy ditunjuk menjadi ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi Lukas menghadapi proses hukum di KPK.
“Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan ada 3 tindakan yang dilakukan oleh Roy. Pertama, pengacara Lukas Enembe itu diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Padahal, kata Ghufron, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
Perbuatan kedua, Roy diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK.
Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.
“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata dia.
Ketiga, Ghufron mengatakan, Pengacara Lukas Enembe itu diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Roy melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pihak yang melakukan perintangan proses hukum. Roy terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Ghufron, tindakan Roy itu membuat saksi-saksi di kasus Lukas mangkir ketika dipanggil oleh penyidik.
Selain itu, kata dia, perbuatan Roy juga membuat proses penyidikan perkara di KPK terintangi.
“Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” kata Ghufron.