JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Karena 3 Perbuatan Ini

Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).

SSR resmi ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 28 Mei 2023 mendatang, karena dinilai melakukan perbuatan-perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Dalam istilah hukum, pengacara lukas enembe dinilai telah merintangi proses hukum atau obstruction of justice.

Pengacara Lukas Enembe tersebut ditahan di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara.

Baca Juga :  Mario Dandy Dicecar KPK soal Jeep Rubicon yang Sering Dipamerkan di Medsos

“Tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut Ghufron menuturkan, awalnya Roy mengenal Lukas sekitar tahun 2006 saat Lukas maju dalam Pilkada Papua.

Ketika KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka, kata dia, LE menunjuk tim kuasa hukum. Dalam susunan kuasa hukum itu, kata dia, Roy ditunjuk menjadi ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi Lukas menghadapi proses hukum di KPK.

Baca Juga :  Anies Tuding Tol di Era Jokowi Tak Bisa Diakses Masyarakat Kecil, Ini Jawaban Menohok Moeldoko

“Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan ada 3 tindakan yang dilakukan oleh Roy. Pertama, pengacara Lukas Enembe itu diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com