Beranda Nasional Jogja Perampas Motor di Yogya Ini Kabur Karena Ketakutan  Aksinya Viral, Dibekuk Polisi...

Perampas Motor di Yogya Ini Kabur Karena Ketakutan  Aksinya Viral, Dibekuk Polisi di Surabaya

Ilustrasi / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus penganiayaan dan percobaan perampasan sepeda motor di kawasan UPN Yogyakarta dengan modus mengaku sebagai petugas Samsat mulai menemui titik terang.

Polisi sudah berhasil menangkap satu dari uda pelaku.  Polisi meminta  satu pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri.

Seorang pelaku yang berhasil ditangkap Polisi berinisial IL warga Maluku Tenggara dan ditangkap di Surabaya.

Sedangkan rekan pelaku, NR hingga kini masih buron. Polisi menyarankan agar pelaku menyerahkan diri.

“(Pelaku NR) saat ini masih terus kita cari. Kita sudah terbitkan DPO terhadap pelaku dan tentunya kita berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri atau tentunya kita akan tetap melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, Selasa (16/5/2023).

Tri Panungko menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun dan tidak mentolerir setiap peristiwa kejahatan .

Apalagi berkaitan dengan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda DIY.

Karena itu, berkaitan dengan perkara tindak kejahatan jalanan yang terjadi di seputar UPN Yogyakarta dirinya berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Jadi ini menjadi komitmen kami dan kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan jalanan dalam bentuk apapun,” kata Tri Panungko.

Menurut dia, pelaku IL yang berhasil ditangkap hingga kini tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari dept collector (DC) mana atau dari pihak mana yang memperkerjakan dirinya untuk melakukan penarikan kendaraan bermotor di jalan.

Saat peristiwa tersebut terjadi, Ia bersama rekannya yang mengaku sebagai petugas Samsat dipastikan hanya modus.

Baca Juga :  Tiga Hari Hilang, Korban Tersapu Ombak di Pantai Jogan Ditemukan Tak Bernyawa

Pelaku bukan petugas Samsat. Modus tersebut digunakan untuk mengelabuhi korban atau masyarakat.

IL bersama rekannya NR menggunakan aplikasi yang bisa mendeteksi pelat motor penunggak kredit.

Mereka mendownload aplikasi tersebut dan digunakan untuk mencari uang.

Cara kerjanya menggunakan aplikasi itu untuk mencari motor – motor penunggak kredit di jalan untuk selanjutnya diinformasikan kepada pihak leasing.

“Misalnya (motor) sudah ditarik kemudian berkomunikasi dengan pihak leasing. Keberhasilan menarik (motor) itu ada imbalan atau uang jasa. Itu modus Pelaku untuk mencari uang,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Aksi percobaan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, IL dan NR viral di media sosial pada 2 Mei 2023 lalu.

Korbannya adalah Suryani Putri Utami (23), warga Jakarta Selatan dan indekos di Magelang Utara yang kebetulan bersama rekannya saat itu sedang liburan di Yogyakarta.

Lantaran aksinya viral, tersangka IL ketakutan dan sekitar pukul 17.30 WIB meninggalkan indekos di Yogyakarta pergi berjalan kaki menuju jalan Solo untuk menunggu Bus jurusan Surabaya.

IL pergi melarikan diri ke Surabaya. Dia bersembunyi di tempat temannya di Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Semula temannya mengira kedatangan IL ke Surabaya untuk liburan, tidak mengetahui jika IL ternyata datang karena mengindari kejaran polisi.

Setelah mengetahui IL menjadi buronan polisi, temannya tersebut menyarankan agar menyerahkan diri.

Di sisi lain, petugas Kepolisian yang telah menetapkan dua orang tersebut sebagai DPO terus berupaya memburunya hingga mendapati jika tersangka IL berada di Surabaya.

Baca Juga :  Pakta Konsumen Perjuangkan Hak Konsumen Tembakau dalam Rembuk Nasional

“Pada tanggal 12 Mei tahun 2013 kita berhasil mengamankan satu pelaku atas nama IL. Sedangkan NR masih buron,” kata dia.

NR sendiri merupakan laki-laki berusia 28 tahun.

Beralamat di Maluku Tenggara dan berdomisili di Yogyakarta dengan indekos di Ngemplak Sleman.

Saat ini masih buron karena terus berpindah-pindah tempat.

Sedangkan rekannya, IL sudah ditangkap pada 12 Mei 2023 di sebuah indekos temannya di Sukolilo, Surabaya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan juga bukti visum et Repertum korban.

Adapun terhadap tersangka IL, petugas menjerat dengan sangkaan pasal kekerasan atau percobaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau pasal 368 KUHPidana juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.

www.tribunnews.com