KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Gegara saling ejek di Media Sosial (Medsos) geng asal Klaten nekad nglurug (mendatangi) mencari geng asal Sragen di Alun-Alun Sragen, namun tidak ketemu.
Sejurus kemudian, saat perjalanan pulang ke Klaten, geng tersebut berpapasan dengan rombongan motor di Jalan Raya Solo-Sragen KM7, Karanganyar tersinggung lalu membacok seorang buruh sangkar burung Bima Aditya Candra (23) warga Mojosongo, Solo hingga terluka.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu (21/5/2023) sekira pukul 03.00 korban bersama empat temannya hendak pulang ke rumah-masing. Namun sesampai di TKP bertemu dengan rombongan gank asal Klaten yang pulang dari Sragen usai mencari gank Sragen namun tidak bertemu alias nihil.
“Menurut pengakuan pelaku geng dari Klaten empat terjadi salah paham hingga akhirnya gank Klaten nekad mengejar rombongan tersebut pemuda tersebut dan satu korban gagal melarikan diri lalu dibacok pads bagian kaki dan berhasil menyelamatkan diri
dari kepungan geng tersebut setelah masuk kedalam Alfamidi,” ungkap
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy pada Konferensi Pers, Rabu (31/5/2023).
Menurut Kapolres pelaku Gank Klaten saat gank Klaten berjumlah 15 orang dan sebagian berhasil kabur.
“Sebagian diamankan empat orang dan sudah diperiksa keempatnya berstatus Tersangka,” tandas Kapolres.
Berdasar keterangan Tersangka, lanjut Kapolres , Geng Klaten nekad mencari geng Sragen usai ribut saling ejek dan saling di Medsos. Akhirnya geng Klaten nekad mendatangi geng Sragen. Namun sesampai Sragen tidak bertemu dan akhirnya pulang namun diperjalanan bertemu dengan rombongan korban.
“Salah satu pelaku pengendara sepeda motor Yamaha Nmax memepet korban dan menendang paha bagian kanan hingga terjatuh dari motor setelah itu Tersangka membacok korban mengakibatkan luka dibagian kaki dan tangannya serta sepeda motor milik korban juga dirusak,” jelas Kapolres.
Polisi juga menyita satu buah sajam jenis pedang polos berbentuk gerigi beserta tiga motor pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Beni Indra