Beranda Nasional Jogja Sebulan Buron, Pemuda yang Serang Rumah Kos dan Penghuninya di Nologaten Yogya...

Sebulan Buron, Pemuda yang Serang Rumah Kos dan Penghuninya di Nologaten Yogya Dibekuk Polisi, 3 Lainnya Masih Diburu

ilustrasi penganiayaan marbot masjid oleh pencuri kotak amal
Ilustrasi penganiayaan / Foto:JSnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat menjadi buron Polisi selama sebulan, akhirnya pemuda asal Maluku Tenggara berinisial PB alias TJ (26) akhirnya harus bertekuk lutut.

PB dituduh telah melakukan penyerangan terhadap rumah kost di Nologaten, Caturtunggal, Depok Sleman dan bersama tiga orang temannya melakukan penganiayaan.

Namun, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY telah berhasil meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PB ditangkap di wilayah Kalasan setelah sempat buron sebulan. Sedangkan tiga temannya hingga kini masih dalam pencarian pihak berwajib.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko bercerita, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 23 April 2023 dinihari.

Kejadiannya bermula ketika pukul 00.30 WIB, pelaku berinisial K hendak mengantarkan pacarnya kembali ke kos-kosan di daerah Jalan Kapulogo, Nologaten, Caturtunggal, Sleman.

Dalam perjalanannya, K merasa ada yang melemparkan botol di jalan Nologaten tersebut. Karena merasa dilempar botol, K kemudian menghubungi teman-temannya, berinisial PB, S dan D.

Mereka berempat kemudian menghampiri kos-kosan di Nologaten yang diduga melemparkan botol.

Baca Juga :  Perpustakaan ISI Yogyakarta Kembali Apresiasi Pemustaka Terbaik

“Tanpa berkomunikasi panjang, pelaku atas nama PB ini memukul, mencekik korban atas nama Alex,” kata dia, di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023).

Pada saat bersamaan, pelaku K yang merasa dilempar botol langsung naik ke lantai dua kos-kosan tersebut dan menjumpai seseorang bernama Dion.

Tanpa basa-basi, K langsung memukul dan menendang korban Dion.

Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga memecahkan Kaca Nako kos-kosan yang dihuni mahasiswa Lembata, NTT itu menggunakan batu.

Usai melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan kos-kosan.

Akibat perbuatan tersebut, korban Alex mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul dan dicekik.

Sementara korban Dion luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang.

Alex dan Dion yang merasa menjadi korban kekerasan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY.

Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan tindakan-tindakan kepolisian.

Polisi memeriksa saksi-saksi dan menganalisa perkara tersebut. Sebulan berikutnya, tanggal 22 Mei 2023, satu dari empat pelaku berinisial PB berhasil diamankan di wilayah Kalasan.

Baca Juga :  Tergiur Iming-iming Jadi ASN, Pria di Gunungkidul Ini Malah Tertipu Rp 80 Juta

Pelaku disangka melanggar pasal 170 subsider 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Untuk tiga pelaku lainnya sekarang masih dalam proses pencarian,” kata Tri Panungko.

Ketiga pelaku yang masih buron berinisial S, D dan K. Ketiganya merupakan satu kelompok.

Para pelaku sulit ditangkap karena berpindah-pindah tempat. Polisi hingga kini masih terus mencari.

www.tribunnews.com