Beranda Umum Nasional Serahkan ke Bareskrim Polri, Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin

Serahkan ke Bareskrim Polri, Muhammadiyah Tolak Restorative Justice untuk Andi Pangerang Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanudin. Foto: FB AP Hasanuddin

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menegaskan pihaknya menolak langkah restorative justice terhadap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.

“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” ujar Nasrullah saat dihubungi, Senin, (1/5/2023).

Nasrullah berterima kasih kepada tim siber Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporannya atas dugaan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi. Ia menyerahkan segala proses ke pihak kepolisian dan proses hukumnya terus berjalan.

Nasrullah menuturkan pihaknya telah memaafkan Andi, namun ia ingin agar proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran terhadap siapapun agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan Andi. Ia juga berharap agar Polri tidak hanya menindak Andi Pangerang Hasanuddin, tetapi juga Thomas Djamaluddin yang ia tuduh sebagai penyebab pengancaman oleh Andi.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Warnai Arus Balik di Tol Cipali KM 180

“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” tutur Nasrullah.

Menanggapi penetapan tersangka penelitinya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Handoko dalam keterangan resmi tertulis, 1 Mei 2023.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Ahad, 30 April
2023.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Sengaja Dilupakan? Pukat UGM: Mestinya KPK atau Kejaksaan Berani Masuk!

Andi Pangerang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang. Ia langsung dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah ditangkap pada Ahad, 30 April 2023.

www.tempo.co