KARANGANYAR,JOGLOSEMARNEWS – Sosok Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM yang hendak maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI pada Pileg 2024 terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya untuk bisa lolos ke Senayan, Juliyatmono harus melalui banyak rintangan, salah-satunya harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Karanganyar hingga batas akhir tanggal 3 Oktober 2023.
Aturan tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar bahwa mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan bagi Bakal Caleg atau Bacaleg dengan status pekerjaan tertentu seperti Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga Kades disyaratkan wajib mundur dari jabatannya. Adapun batas waktu terakhir kelengkapan syarat pengunduran diri itu tanggal 3 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari kepada wartawan mengatakan, surat pengunduran diri tersebut dilakukan bertahap hingga berakhir dengan surat persetujuan dari instansi terkait terhadap surat permohonan pengunduran diri si Caleg tersebut.
“Pada tahap pendaftaran Bacaleg dibuka tanggal 1-14 Mei 2023 yang mana syarat dan ketentuannya Bacaleg wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang sudah diatur pada PKPU Nomor 10 2023 tersebut,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Dengan begitu lanjut Triastuti Suryandari jika Juliyatmono MH MM resmi atau Bacaleg yang diatur oleh PKPU Nomor 10 tahun 2023 saat mendaftar Bacaleg maka wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya tertuang dalam lampiran dokumentasi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com