JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pencalegan Juliyatmono ke DPR RI Dilematis! KPUD Karanganyar Ultimatum, Maksimal 3 Oktober Harus Mundur dari Bupati

Pendaftaran Bacaleg oleh KPUD Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR,JOGLOSEMARNEWS – Sosok Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM yang hendak maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI pada Pileg 2024 terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya untuk bisa lolos ke Senayan, Juliyatmono harus melalui banyak rintangan,  salah-satunya harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Karanganyar hingga batas akhir tanggal 3 Oktober 2023.

Aturan tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar bahwa mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan bagi Bakal Caleg atau Bacaleg dengan status pekerjaan tertentu seperti Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga Kades disyaratkan  wajib mundur dari jabatannya. Adapun batas waktu terakhir kelengkapan  syarat pengunduran diri itu tanggal 3 Oktober 2023.

Baca Juga :  Pulang dari  Nglurug ke Sragen, Geng Asal Klaten Bacok Buruh Sangkar Burung Warga Mojosongo, Solo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari kepada wartawan mengatakan,  surat pengunduran diri tersebut dilakukan bertahap hingga berakhir dengan surat persetujuan dari instansi terkait terhadap surat permohonan  pengunduran diri si Caleg tersebut.

“Pada tahap pendaftaran Bacaleg dibuka tanggal 1-14 Mei 2023 yang mana syarat dan ketentuannya Bacaleg wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang sudah diatur pada PKPU Nomor 10 2023 tersebut,” ungkap  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Baca Juga :  Jelang Tahun Politik, Muncul Seruan Bernada Makar Tolak Pemilu 2024 Melalui Gerakan People Power di Colomadu, Karanganyar 

Dengan begitu lanjut Triastuti Suryandari jika Juliyatmono MH MM resmi atau Bacaleg yang diatur oleh PKPU Nomor 10 tahun 2023 saat mendaftar Bacaleg maka wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya tertuang dalam lampiran dokumentasi.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com