JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbongkar, Modus Wanita Cantik Pengedar Uang Palsu di Plupuh, Sragen, Polisi Sebut Tersangka Dapat Barang Dari Sini !

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat menunjukan barang bukti uang palsu di depan awak media, Rabu (17/5/2023) siang | Huriyanto | Joglosemarnews.com
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat menunjukan barang bukti uang palsu di depan awak media, Rabu (17/5/2023) siang | Huriyanto | Joglosemarnews.com

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sempat meresahkan warga di dua wilayah, yakni kabupaten Karanganyar dan Sragen. seorang wanita cantik asal Karanganyar pelaku pengedar uang palsu (Upal) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim polres Sragen di warung makan Joglo Dukuh Butuh RT 08, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Wanita tersebut bernama Yuliana Putri Astuti (27) warga Dukuh Beji Kulon RT 01, RW 18, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H Terjadi Lonjakan Kasus Terpapar Covid 19, Puluhan Warga Mendadak Antri Suntik Vaksin Di Kantor Desa Dukuh Tangen Sragen

Dalam jumpa Pers yang digelar di Polres Sragen. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku mengedarkan uang palsu di dua wilayah.

“Pelaku mengedarkan uang palsu di Sragen dan Karanganyar, sasarannya warung warung kecil dan beli bensin, pengakuan tersangka melakukan di Plupuh pada bulan Januari diedarkan 300 ribu, bulan februari 2 juta rupiah dan yang ke 3 ini 5 juta rupiah dan berhasil kita amankan,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono, Rabu (17/3/2023) siang.

Baca Juga :  Bupati Yuni Ziarah Ke Makam Joko Tingkir di Wilayah Plupuh Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Sragen Ke 277

Dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan asal usul tersangka pengedar uang palsu mendapatkan barang.

“Pelaku membelinya online dengan harga 300 ribu mendapatkan uang palsu 1 juta, pembelian dari luar jawa tengah, dia dapat dari seseorang, pekerjaan tersangka swasta,” jelasnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com